AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 digelar di Aula Kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang, Nomor 6, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketuanya KPU Sidrap didampingi oleh Komisioner KPU Devisi Perencanaan dan Data bersama Komisioner KPUD Sidrap Divisi Hukum, Abd Haris, Komisioner KPUD Sidrap Divisi SDM, Mansyur dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful dan LO Parpol dan Anggota PPK Se-kabupaten Sidrap.
Komisioner KPUD Sidrap Divisi Perencanaan dan Data, Muslimin Selasa (11/9/2018) mengatakan rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pasca Penetapan Tingkat Nasional Pemilu 2019 dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 1033/PL.01.2- SD/01/KPU/IX/2018 tentang Penyempurnaan DPT dan menindaklanjuti hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2019 pada tanggal 05 September 2018 di Jakarta.
Pencermatan dilakukan atas rekomendasi Bawaslu dan masukan dari Partai Politik pada saat rapat pleno tingkat nasional karena adanya kecurigaan Daftar Pemilih Tetap yang ganda sebanyak 25 juta orang se Indonesia. Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan sebelum penetapan dilakukan pencermatan
“Insya allah besok kita akan melakukan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan, bahkan kita akan melakukan kegiatan lanjutan untuk memaparkan hasil pencermatan vaktualisasi penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan sesuai hasil pencermatan yang telah dilakukan,” tutup Muslimin. (asp/ajp).