AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan Data Bacaleg Dalam Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Sidrap, di Aula Kantor KPUD Sidrap Jalan Ressang No. 06, Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Rapat Koordinasi Pencermatan Data Bacaleg Dalam Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sidrap, Dahlia, S, didampingi oleh Divisi Teknis, Alimuddin Baharuddin, Komisioner KPU Divisi SDM, Mansyur, Komisioner KPU, Divisi Hukum, Abd. Haris, SH, Komisioner KPU, Divisi Data, Muslimin, S.Ag
Kegiatan rapat ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful, S.Sos, Staf KPU, Para Ketua LO Partai Politik.
Ketua KPU Sidrap, Dahlia mengatakan pembahasan dalam Rapat Koordinasi,.ada dua Proses yang KPUD Sidrap telah jalani di Bawaslu Sidrap yakni dari Partai Demokrat dan Partai Berkarya dan semuanya menang sehingga di masukan kedalam DCS. Sementara ada juga DCS Penganti dari salah satu Partai dan telah diverifikasi.
Pihak KPU Sidrap masih bisa apabila ada Caleg yang akan memundurkan diri tetapi harus Partai yang mengajukan dengan batas waktu hari ini dan tidak akan dimasukan ke dalam DCT tetapi apabila setelah penetapan DCT, maka tidak akan dicoret DCT tetapi tidak akan dimasukan kedalam surat suara.
Sementara tanggapan dari masyarakat terkait adanya Caleg yang masih menjadi pengacara dan masih mendampingi klien di Pengadilan Agama, dan telah diverifikasi kepada partainya dan telah diverifikasi untuk masuk kedalam DCT.
Diharapkan kepada pengurus Partai Politik dapat dengan seksama memeriksa terkait data DCS dari masing-masing Partai sebelum nantinya akan dimasukan kedalam DCT Anggota DPRD Sidrap, sehingga pada saat penetapan DCT tidak ada lagi Caleg atau Partai yang mempermasalahkan DCT tersebut, tetapi apabila setelah penetapan DCT masih ada Partai atau Caleg yang merasa dirugikan, masih ada ruang untuk melakukan gugatan di Bawaslu dan PTUN. (asp/ajp).