Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 19 Sep 2018 17:31 WITA ·

KPU Sidrap Rapat Koordinasi Percermatan Data Bacaleg Dalam DCT


 KPU Sidrap Rapat Koordinasi Percermatan Data Bacaleg Dalam DCT Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan Data Bacaleg Dalam Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Sidrap, di Aula Kantor KPUD Sidrap Jalan Ressang No. 06, Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Rapat Koordinasi Pencermatan Data Bacaleg Dalam Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sidrap, Dahlia, S, didampingi oleh Divisi Teknis, Alimuddin Baharuddin, Komisioner KPU Divisi SDM, Mansyur, Komisioner KPU, Divisi Hukum, Abd. Haris, SH, Komisioner KPU, Divisi Data, Muslimin, S.Ag

Kegiatan rapat ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful, S.Sos, Staf KPU, Para Ketua LO Partai Politik.

Ketua KPU Sidrap, Dahlia mengatakan pembahasan dalam Rapat Koordinasi,.ada dua Proses yang KPUD Sidrap telah jalani di Bawaslu Sidrap yakni dari Partai Demokrat dan Partai Berkarya dan semuanya menang sehingga di masukan kedalam DCS. Sementara ada juga DCS Penganti dari salah satu Partai dan telah diverifikasi.

Pihak KPU Sidrap masih bisa apabila ada Caleg yang akan memundurkan diri tetapi harus Partai yang mengajukan dengan batas waktu hari ini dan tidak akan dimasukan ke dalam DCT tetapi apabila setelah penetapan DCT, maka tidak akan dicoret DCT tetapi tidak akan dimasukan kedalam surat suara.

Sementara tanggapan dari masyarakat terkait adanya Caleg yang masih menjadi pengacara dan masih mendampingi klien di Pengadilan Agama, dan telah diverifikasi kepada partainya dan telah diverifikasi untuk masuk kedalam DCT.

Diharapkan kepada pengurus Partai Politik dapat dengan seksama memeriksa terkait data DCS dari masing-masing Partai sebelum nantinya akan dimasukan kedalam DCT Anggota DPRD Sidrap, sehingga pada saat penetapan DCT tidak ada lagi Caleg atau Partai yang mempermasalahkan DCT tersebut, tetapi apabila setelah penetapan DCT masih ada Partai atau Caleg yang merasa dirugikan, masih ada ruang untuk melakukan gugatan di Bawaslu dan PTUN. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.