Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 31 Jul 2022 18:04 WITA ·

KPU Sidrap Siap Sosialisasikan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu


 KPU Sidrap Siap Sosialisasikan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Memasuki tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan  Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Sidrap akan melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pertemuan sosialisasi ini akan dilaksanakan pada hari Senin (1/8/2022) Pukul 13.30 WITA bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidrap, Jl. Ressang No 6 Pangkajene Sidrap

Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng menyampaikan, pertemuan sosialisasi ini diselenggarakan guna memberikan informasi awal kepada Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang sudah mendapatkan Akun Sipol dari KPU RI dan berada dalam wilayah Kabupaten Sidrap.

Pada kegiatan ini, KPU Kabupaten Sidrap  akan menyampaikan terkait dasar pelaksanaan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024.

Menyangkut proses dan alur tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Termasuk ketentuan bagi Partai Politik yang dapat menjadi Calon Peserta Pemilu, syarat menjadi Peserta Pemilu, serta dokumen persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Saharuddin mengatakan melalui kegiatan sosialisasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait proses dan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu.

Untuk diketahui, KPU Sidrap memulai tahapan pendaftaran pada 1 Agustus 2022 dan penetapan peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

Disamping mengundang Partai Politik, KPU Sidrap  juga mengundang sejumlah pihak terkait. Termasuk, mengundang Bawaslu Sidrap, Kapolres, Dandin 1420, Kadis Dukcapil, Kesbangpol, Kadis Pemdes dan Kabag Pemerintahan.

KPU Sidrap pada kesempatan ini mengajak dan mendorong Partai Politik yang ada dalam wilayah Kab. Sidrap agar segera mempersiapkan diri dan proaktif melewati tahapan pendaftaran sampai ditetapkannya peserta Pemilih.

KPU Sidrap harap Parpol memastikan kehadirannya pada pertemuan sosialisasi yang digelar esok, Senin 1 Agustus 2022. (asp)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.