AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap mulai mensosialisasikan tahapan perekrutan personil tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan.
Tahapan ini akan menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Sidrap Syamsudin, MS melalui Komisioner Ketua Bidang Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Muh Akhwan Ali mengatakan pemanfaatan teknologi informasi menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara sehingga akan memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.
“SIAKBA akan membantu memudahkan proses pendaftaran dan pengelolaan data anggota KPU dan badan ADHOC dilingkungan Komisi Pemilihan Umum,“ jelas Muh Akhwan Ali, Jumat (18/11/2022).
Menurutnya, SIAKBA yang dikembangkan oleh KPU RI akan melengkapi berbagai aplikasi digital yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Sebelumnya dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu digunakan aplikasi SIPOL (sistem informasi partai politik) dan aplikasi SIDALIH (sistem informasi data pemilih) untuk pemutakhiran data pemilih.
Dikatakannya, bahwa sosialisasi SIAKBA bertujuan untuk mengenalkan operasional piranti lunak dana tata cara perekrutan dengan mudah kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota yang akan melakukan proses rekrutmen PPK dan PPS mulai tanggal 20 hingga 24 November 2022 hingga pelantikan tanggal 4 Januari 2023 mendatang.
“Disini pelaksanaanya harus dipahami calon peserta pada aplikasi SIAKBA sehingga saat proses rekrutmen diharapkan tidak mengalami kesulitan,“ ucapnya.
Setidaknya terdapat sepuluh langkah yang harus dilakukan setiap pelamar PPK dan PPS melalui SIAKBA; dimulai dari melakukan registrasi akun SIAKBA, melakukan aktiviasi melalui link yang dikirim via email, login masuk SIAKBA, isi data diri, pilih seleksi dan unggah dokumen, cek kelengkapan dokumen.
“Langkah selanjutnya adalah tahapan cek hasil verifikasi administrasi, cek hasil tes tertulis, cek hasil wawancara dan cek hasil seleksi,“ terangnya.
Disini juga, sambungnya, untuk memudahkan bagi calon pelamar yang belum memahami tata caranya bisa mendatangi kantor KPU Sidrap dengan disiapkan tenaga pembimbing.
“Disini kami akan terus memudahkan calon peserta pelamar PPS-PPK untuk melakukan proses pendaftaran. Jika belum diketahui sscara keseluruhan, bisa datang ke kantor kami dan akan kita bimbing tata cara pendaftaran,” jelas Ali.
Untuk perekrutan itu sendiri, KPU akan menetapkan jumlah keseluruhan personil PPK sebanyak 55 anggota yang akan ditempatkan di 11 kecamatan dengan rincian 5 orang satu Kecamatan.
“Sementara tingkat PPS ada 318 orang yang akan ditempatkan di seluruh Kelurahan dan Desa hanya 3 orang saja,” lontarnya.
Sementara tahapan perekrutan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemunguan Suara (KPPS) akan direkrut sebanyak 7 orang.
“Hanya saja tahapan ini masih menunggu jadwalnya karena masih lama prosesnya,”tandas Akhwan Ali (asp)