AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Maraknya praktek judi sabung ayam di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, yang berada di dua Desa yaitu, Desa Padang Loang, dan Desa Leppangang, yang berada di Kecamatan Patampanua.
Praktek judi sabung ayam di Desa tersebut, membuat masyarakat sekitar mulai resah. Hal itu tidak henti hentinya di keluhkan oleh warga yang tidak ingin disebutkan namanya ini.
Sebelumnya, dikabarkan Polisi telah membubarkan serta membakar sarana praktek judi sabung ayam yang berada di daerah perbatasan Desa Mattiro Ade dan Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua, namun tidak satupun pelaku yang diamankan Polisi.
Warga tersebut, secara tegas menyampaikan, Polisi harusnya tegas menindak para pelaku praktek judi sabung ayam yang datang bermain di Kampung halamannya, agar tercipta dan terwujudnya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), seperti yang selalu dikatakan dalam kegiatan Jumat Curhat oleh para aparat keamanan Polres Pinrang.
Seharusnya aparat keamanan dalam hal ini, Polres Pinrang yang harus lebih lihai dalam mengantisipasi atau mengamankan para pelaku judi sabung ayam yang sangat meresahkan ini, bahkan warga dari luar daerah yang juga sering datang untuk bermain judi sabung ayam.
“Kami berharap, para pelaku judi sabung ayam di wilayah kami di tindak tegas, jika aparat Polres Pinrang tak mampu untuk menindaklanjuti kami akan teruskan ke Polda Sulsel.” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono yang sebelumnya dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terkait adanya Praktek judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Pinrang. Ia mengatakan, akan menindaklanjuti laporan tersebut.
” Yang pasti 3 (Tiga) pilar kami berdayakan untuk sosialisasi kepada warga, untuk senantiasa menginformasikan bila terdapat praktek praktek judi di wilayahnya. Untuk selanjutnya, dilakukan langkah langkah penindakan,”tulis Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, warga menduga adanya bekingan atau permainan didalam kegiatan judi sabung ayam ini, antara aparat keamanan dan pemegang kekuasaan dalam judi sabung ayam. Pasalnya, setelah dibubarkan dan membakar sarana untuk judi sabung ayam di kampungnya ini, tidak satupun pelaku yang diamankan, dan praktek sabung ayam hingga saat ini masih beraktivitas.
Saat ini, aktivitas praktek judi sabung ayam yang berada di Kabupaten Pinrang kembali beraksi. Hal itu terlihat dengan adanya video yang berdurasi 17 detik, memperlihatkan aktivitas praktek sabung ayam yang masih berlangsung.
Praktek judi sabung ayam diduga dilakukan diarea perkebunan sawit yang berada di Kabupaten Pinrang, dan menjadi lokasi sarana para pelaku praktek sabung ayam tersebut.
Tidak hanya itu, juga terlihat dalam video adanya transaksi yang dilakukan para pelaku praktek sabung ayam di lokasi, saat salah satu ayam diduga menang dalam pertandingan.
Menurut, Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono melalui telepon Via WhatsApp. Ia menegaskan, oknum yang diduga melakukan permainan didalam kegiatan praktek judi sabung ayam, harus diperjelas.
” Oknum ini harus jelas dulu, kalau itu anggota saya maka akan saya tindaki mas,”tegas Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono melalui telepon Via WhatsApp, Senin (23/10/23).(*)