Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 13 Mei 2018 18:13 WITA ·

Lawan Petugas, Residivis Ini di Door Tim Crime Hunter


 Lawan Petugas, Residivis Ini di Door Tim Crime Hunter Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Tim Crime Hunter (Resmob) Polres Parepare berhasil meringkus Arfan (55) yang merupakan pelaku Residivis (pencurian) lintas provinsi di Lorong Menara Jalan H. M Arsyad, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Minggu (13/05/2018).

Berdasarkan LP/219/V/2018/Polda Sulsel Polres Parepare kejadian hari Kamis tanggal 10 Mei 2018 di Toko Sar Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Soreang, pelapor Muh. Asri Ananta. Tim Crime Hunter (Resmob) Polres Parepare langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Kanit Resmob Polres Parepare Aiptu Faisal memaparkan, Pelaku tersebut mengambil Handphone merk Xiomi di sebuah Toko yang berada di atas meja.

“Modus pelaku ini adalah berpura-pura
mengisi V-Cer dan berbincang-bincang dengan korban menunggu sampai korbannya lengah dan pada saat itu pelakupun langsung mengambil Handphone tersebut dan membawanya kabur,” ujar Faisal

Selain itu kata Aiptu Faisal, saat melakukan pengembangan barang bukti, Pelaku pertama kali di amankan melalui Kamera Pengintai (CCTV) di sebuah toko-toko, Arfan berupaya merampas senjata milik petugas dan ingin melarikan diri sehingga time Crime Hunter memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tidak dihiraukan sehingga pelaku di lumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki

“Terpaksa pelaku kita lumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanannya, ia sempat melawan anggota kami dan berupaya merampas senjata milik personel tim Crime Hunter,” ujarnya Faisal

Sementara itu Kasat Reskrim Akp Herly Purnama membenarkan, Jika pelaku tersebut merupakan residivis lintas provinsi yang berhasil di bekuk oleh tim Resmob Polres Parepare Polda Sulsel, di kediamannya.

“Ia Pelaku ini merupakan Residivis lintas Provinsi yang pernah masuk ke Lembaga Pemasyarakatan sebanyak 10 kali dengan kasus yang sama,” ujarnya.

Pelaku ini pernah masuk di Lapas Makassar sejak tahun 2000, Lapas Parepare sejak tahun 2001, Lapas Kendari (Sultra) sejak tahun 2006, Lapas Toli-toli (Sulteng) sejak tahun 2013, Lapas Palu (Sulteng), Lapas Morowali (Sulteng) sejak tahun 2014, Lapas Barru sejak tahun 2014. Hingga Polres Parepare,” kata Herly Purnama

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Parepare guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (dir/ajp).

Artikel ini telah dibaca 189 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.