AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Tim Crime Hunter (Resmob) Polres Parepare berhasil meringkus Arfan (55) yang merupakan pelaku Residivis (pencurian) lintas provinsi di Lorong Menara Jalan H. M Arsyad, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Minggu (13/05/2018).
Berdasarkan LP/219/V/2018/Polda Sulsel Polres Parepare kejadian hari Kamis tanggal 10 Mei 2018 di Toko Sar Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Soreang, pelapor Muh. Asri Ananta. Tim Crime Hunter (Resmob) Polres Parepare langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Kanit Resmob Polres Parepare Aiptu Faisal memaparkan, Pelaku tersebut mengambil Handphone merk Xiomi di sebuah Toko yang berada di atas meja.
“Modus pelaku ini adalah berpura-pura
mengisi V-Cer dan berbincang-bincang dengan korban menunggu sampai korbannya lengah dan pada saat itu pelakupun langsung mengambil Handphone tersebut dan membawanya kabur,” ujar Faisal
Selain itu kata Aiptu Faisal, saat melakukan pengembangan barang bukti, Pelaku pertama kali di amankan melalui Kamera Pengintai (CCTV) di sebuah toko-toko, Arfan berupaya merampas senjata milik petugas dan ingin melarikan diri sehingga time Crime Hunter memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tidak dihiraukan sehingga pelaku di lumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki
“Terpaksa pelaku kita lumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanannya, ia sempat melawan anggota kami dan berupaya merampas senjata milik personel tim Crime Hunter,” ujarnya Faisal
Sementara itu Kasat Reskrim Akp Herly Purnama membenarkan, Jika pelaku tersebut merupakan residivis lintas provinsi yang berhasil di bekuk oleh tim Resmob Polres Parepare Polda Sulsel, di kediamannya.
“Ia Pelaku ini merupakan Residivis lintas Provinsi yang pernah masuk ke Lembaga Pemasyarakatan sebanyak 10 kali dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Pelaku ini pernah masuk di Lapas Makassar sejak tahun 2000, Lapas Parepare sejak tahun 2001, Lapas Kendari (Sultra) sejak tahun 2006, Lapas Toli-toli (Sulteng) sejak tahun 2013, Lapas Palu (Sulteng), Lapas Morowali (Sulteng) sejak tahun 2014, Lapas Barru sejak tahun 2014. Hingga Polres Parepare,” kata Herly Purnama
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Parepare guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (dir/ajp).