AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pernikaham seorang staf Baznas Sidrap Mutmainnah, S.A.P yang dipersunting Syamsul Rais, S.Kep.Ns, memberi contoh dalam pengelolaan dana infak.
Betapa tidak, Mutmainnah rela dan ikhlasnmengeluarkan infak dari uang panai yang diterimanya dari mempelai laki-laki sebelum repesi pernikahan di Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Senin, (11/1/2021).
Perempuan yang berprofesi sebagai Staf Baznas Sidrap itu mengaku, ini dilakukan dengan harapan pernikahannya dengan Syamsul Rais diberkahi Allah SWT dan keluarganya kelak menjadi keluarga yang bahagia.
“Saya berinfak agar uang belanja pernikahan saya berkah dan menjadi keluarga Sakinah, Mawaddah dan Warahmah,” ungkapnya.
Ketua Baznas Sidrap H. Mustari S, S.Hi terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mengetahui kewajiban sebagai umat Islam.
Saat ini, kata dia sudah ada beberapa warga yang sudah melakukan kewajiban Infak Uang Panai, seperti halnya uang belanja.
Mustari menjelaskan bahwa pada infak uang belanja pernikahan ditetapkan nisabnya. Senisab dengan emas murni 85 gram. Kadarnya pun mengikuti kadar emas, yakni 2,5 persen setiap tahun.
“Hal ini insya akan terus kita sosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Sidrap,” kata Mustari
“Mudah-mudahan kedua mempelai pengantin ini mendapat ridho dari Allah SWT dan bisa menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Warahmah,” tandasnya. (asp/ajp)