AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji, S.IK, di dampingi Kasat Narkoba AKP Ridwan, SH, menggelar press realise hasil penangkapan narkoba, digelar di Press Room Polres Enrekang, Kelurahan Puserren Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.
Dalam Press realis mengungkapkan 5 pelaku Narkoba saat penangkapan oleh tim Sat Narkoba di lokasi yang berbeda.
Para pelaku yang berinisial AS (29) di amankan di Dusun Kalimbua Desa Bontongan Kecamatan Baraka, dengan barang bukti 2 shaset Narkotika jenis Shabu seberat 4,72 gram, pelaku SH (25) di tangkap di Kelurahan Maricayya Kecamatan Makassar barang bukti 21 shaset tembakau Gorilla seberat 20 gram yang merupakan hasil dari pengembangan AS.
Ibrahim Aji mengatakan A (29) dan AS (25) di amankan di depan Pasar Cakke dengan barang bukti Narkotika jenis shabu berat 0,52 gram. Keduanya, merupakan sopir dan kondektur mobil ekspedisi, sedangkan lelaki MS (56) warga Masalle di amanka di Desa Masalle Kecamatan Masalle 1 paket Shabu seberat 6,48 gram.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 114 (2), 112 (2), dan pasal 127 tentang UU Narkotika no 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 18 tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba,” kata Ibrahim
“Jadi kami mengimbau khususnya kepada masyarakat Enrekang, jangan sekali-kali mendekati obat terlarang jenis Narkotika, apalagi mau mencobanya, tidak ada untungnya justru lebih banyak mudaratnya, selain merusak diri sendiri. (asr/ajp)