AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Ratusan Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Maiwa mendatangi lokasi Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Nusantara (PN) XIV Persero.
Mereka datang melakukan aksi unjuk rasa dan menyatakan sikap untuk menghentikan segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh PTPN tersebut.
Kegiatan aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Depan Kantor PTPN XIV, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, (2/2/2018).
Hal tersebut yang dilakukan oleh Masyarakat Maiwa dikarenakan
PTPN XIV Persero karena Hak Guna Usaha (HGU) telah kadaluarsa,” ungkap Kepala Bagian Ops Polres Enrekang, Kompol Muhajir, Jumat, (2/1/2018).
Aksi yang dilakukan oleh masyarakat Maiwa bukan yang pertama kali, tetapi mereka juga pernah mendatangi Kantor Bupati Enrekang tahun lalu, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terkait persoalan tersebut.
Para pengunjuk rasa menuntut segala aktivitas yang ada di PTPN XIV dihentikan. Bahkan aparat keamanan (Brimob) yang ada di wilayah tersebut dituntut untuk meninggal tempat tersebut karena tidak sesuai dengan regulasi. (Bang El/ajp)