Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Eksklusif · 29 Des 2022 14:55 WITA ·

Masyarakat Dihimbau Berperan Ciptakan Tahapan Pemilu Berkualitas


 Masyarakat Dihimbau Berperan Ciptakan Tahapan Pemilu Berkualitas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Masyarakat diharapkan berperan dalam terciptanya tahapan pemilu yang berkualitas dan berintegritas, termasuk dalam penanganan pelanggaran dan sengketa.

Hal itu diungkapkan dalam acara Workshop Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Ballroom Hotel Grand Sidny yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, Kamis (29/12/2022)

Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng mengatakan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 berharap agar tokoh-tokoh masyarakat mengambil dan memainkan perannya, ikut menggerakkan tahapan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Workshop ini kata Syamsuddin bertujuan memberi pengetahuan kepada masyarakat terkait hierarki perundang-undangan yang berlaku. Terutama menyangkut regulasi kepemiluan.

Sementara Kabag Hukum Pemkab Sidrap, Andi Kaimal selaku pemateri mengatakan pelaksanaan workshop dalam rangka peningkatan kapasitas calon penyelenggara pemilu serta mengupdate pemahaman terhadap problematikan tata urutan (hierarki) peraturan perundang-undangan.

“Sehingga diharapkan menjadi bekal dan referensi penyelenggara pemilu dalam memahami dan menafsirkan regulasi teknis penyelenggaraan kepemiluan untuk meminimalisir sengketa pelaksanaan pemilu,” ucap Andi Kaimal

Terpisah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidrap, Muhardin yang juga menjadi pemateri menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Kegiatan ini juga dihadiri anggota KPU Sidrap, Aco Ilham dan Akhwan Ali. Adapun peserta merupakan tokoh masyarakat dari 11 kecamatan di Kabupaten Sidrap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

KIP Kuliah 2025: H. Syaharuddin Alrif Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa UMS Rappang

4 Januari 2025 - 15:02 WITA

Kabar Baik, PLN Parepare akan Luncurkan Program Listrik Masuk Sawah

4 Januari 2025 - 11:58 WITA

Komunitas S3 Gelar Silaturahmi Awal Tahun, Teguhkan Visi dan Perkuat Eksistensi di Sidrap

4 Januari 2025 - 11:10 WITA

Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi

2 Januari 2025 - 16:16 WITA

Libur Tahun Baru 2025, Bupati Sidrap Tetap Aktif Jalankan Program Sidrap Bersih

1 Januari 2025 - 20:17 WITA

Tahun Baru dan Gaya Baru Pemimpin Sidrap

1 Januari 2025 - 00:59 WITA

Trending di Opini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.