Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Eksklusif · 23 Nov 2022 16:43 WITA ·

Mau Daftar PPK, 3 Syarat Ini Wajib Dipenuhi


 Mau Daftar PPK, 3 Syarat Ini Wajib Dipenuhi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang, mengingatkan kepada seluruh calon pelamar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), agar melampirkan surat keterangan kesehatan yang mecakup tekanan darah, kadar gula darah, kolestrol.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divis Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Sidrap, Akhwan Ali saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (23/11/2022).

“Jadi saat ingin mengambil surat keterangan sehat di Rumah Sakit, Puskesmas, ataupun kelinik, agar calon peserta penyelenggara adhoc, memastikan tiga item ini termuat, yakni tekanan darah, kadar gula darah, dan kolestrol. Jadi tidak cukup hanya surat keterangan berbadan sehat saja,” jelas Akhwan Ali.

Ia mengatakan bahwa, tidak ada format baku dalam surat keterangan sehat tersebut. “Intinya surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan dari Rumah sakit, Puskesmas, atau klinik, kalau untuk kepengurusan pendaftaran tenaga adhoc, harus memuat tiga item pemeriksaan tersebut,” tambahnya.

Nantinya surat keterangan kesehatan yang memuat tiga item pemeriksaan tersebut, akan (discan) lalu dilampirkan dengan kelengkapan dokumen persyaratan lainnya dalam aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

“Sementara aslinya dilampirkan bersama kelengkapan lainnya, (Hardcopy) untuk diserahkan ke kantor KPU. Jadi ada yang diunggah di SIAKBA, dan file aslinya diserahkan kantor KPU setempat,” tambahnya.

Sekedar diketahui, total pendaftar hingga hari ke tiga setelah pengumuman pendaftaran calon anggota PPK diumumkan, sudah ada sekitar 156 calon. Rencananya proses penerimaan pendaftaran calon anggota PPK berakhir pada tanggal 29 November 2022 mendatang. (asp)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.