Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Eksklusif · 4 Mar 2022 15:32 WITA ·

Melalui Pertemuan Virtual, Wabup Sidrap Hadiri Sosialisasi SEB


 Melalui Pertemuan Virtual, Wabup Sidrap Hadiri Sosialisasi SEB Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, H. Mahmud Yusuf mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) Empat Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Jumat (4/3/2022).

Mahmud Yusuf didampingi Kadis Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan dan Perumahan Rakyat, Abdul Rasyid, dan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ruli Dasananda. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Lantai III Kantor Bupati Sidrap.

Sosialisasi ini dilaksanakan secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt.) Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, hadir memberi keynote speech dalam acara itu.

Adapun kegiatan dihadiri pula para kepala daerah, para ketua DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pejabat dinas yang menangani bangunan gedung dan dinas yang memberikan pelayanan perizinan berusaha.

Untuk diketahui, empat menteri yang terlibat dalam SEB itu yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Diatur dalam SEB tersebut, langkah-langkah strategis percepatan pelaksanaan PBG yakni pemda kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG.

Disebutkan pula, penyusunan Perda Retribusi PBG paling lambat ditetapkan pada 5 Januari 2024, sesuai amanat Pasal 187 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, pemda yang telah menetapkan Perda Retribusi PBG sebagaimana diatur dalan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dapat melakukan pungutan retribusi PBG. Sementara pemda yang telah memiliki Perda IMB, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkannya perda pajak dan retribusi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.

Langkah strategis lainnya yaitu melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada kepala dinas PMPTSP. (asp)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.