AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepolisian Resort (Polres) menutup Hoya-hoya atau pasar malam di Belakang Pasar Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Senin malam, (26/3/2018).
Penutupan tersebut menyusul adanya informasi terkait pasar malam itu sudah beroperasi diduga belum mengantongin izin.
Selain itu, juga memiliki permainan ketangkasan bola gelintir yang mengandung unsur perjudian dengan cara memasang taruhan berhadiah rokok.
Kasat Intel Polres Sidrap, AKP Roby Andi Manaungi membenarkan penutupan pasar malam itu. “Saya sudah dapatkan informasi dan langsung menutupnya, tidak ada lagi aktivitas disana apalagi permainan ketangkasan,” tegas Tata sapaan akrab Roby.
Mantan Wakapolsek Rapocini Polrestabes Makassar tidak membenarkan ada aktivitas yang mengandung unsur perjudian seperti yang kerap terjadi di pasar malam.
“Intinya kalau ada pasar malam melakukan permainan ketangkasan dengan unsur perjudian kita langsung tutup, kita tidak tolerin aktivitas seperti itu,” tegasnya. (asp/ajp)