AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Menjelang hari pemungutan suara pada hari rabu, tanggal 27 juni 2018 yang tinggal 2 hari lagi, Panwaslu Kabupaten Enrekang beserta jajaran sampai tingkat PTPS melakukan patroli pengawasan terhadap adanya potensi pelanggaran.
Sejak dua minggu yang lalu, kegiatan patroli tersebut telah dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ditemui khususnya terkait pelanggaran money politik menjelang pilkada, Senin (25/6/2019).
Ketua Panwaslu Kabupaten Enrekang Devisi Sumber Daya Manusia, Ulin Nuha mengatakan kegiatan Patroli ini akan tetap akan dilakukan sampai selesai proses pemungutan dan penghitungan suara karena banyak cara yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan.
Ulin menambahkan kita ketahui bersama bahwa dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 187A yaitu Setiap orang yang menjanjikan, memberikan dan menerima uang atau materi lainnya dengan tujuan menggunakan hak pilih dengan cara tertentu akan diancam pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda minimal 300 juta dan maksimal 1 milyar.
Untuk itu, kita harus berperan aktif dalam mengantisifasi dan mencegah terjadinya pelanggaran money politik yang dapat menimbulkan dampak yang tidak baik terhadap demokrasi.
Apabila ada masyarakat yang menemukan terjadinya money politik maka segera laporkan kepada Panwaslu beserta dengan bukti-buktinya. (Bang El/ajp).