Menu

Mode Gelap
‘Ambe Masiga’, Strategi Turunkan Stunting, Maksimalkan Peran Ayah Mengabdi tanpa Cela, Personel Polsek Mallusetasi Terima Pangkat Penghargaan Libatkan Rider, Begini Cara Polres Barru Sosialisasi Pemilu Damai Meriah, Pembukaan MAFEST 2023 di Alun-alun Alla Enrekang Bupati Pinrang dan Puluhan Ulama MUI Diskusikan Fenomena El Nino

Ajatappareng · 12 Mei 2022 15:30 WITA ·

Menurut Kades Bila Riase, Penambang boleh Beraktivitas Asalkan Patuhi Point Ini


 Kades Bila Riase, Sirajuddin saat melakukan pertemuan dengan para penambang galian C, di Warkop Gaya Baru di Jalan Poros Parepare - Senglang, Desa Kalosi,  Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Kamis (12/5/2022). Perbesar

Kades Bila Riase, Sirajuddin saat melakukan pertemuan dengan para penambang galian C, di Warkop Gaya Baru di Jalan Poros Parepare - Senglang, Desa Kalosi,  Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Kamis (12/5/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Desa (Pemdes) Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap melakukan rapat bersama para penambang pasir golongan C, Kamis, (12/5/2022).

Pertemuan tersebut berlangsung di Warkop Gaya Baru di Jalan Poros Parepare – Senglang, Desa Kalosi,  Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.

Kepala Desa Bila Riase, Sirajuddin mengatakan, pertemuan tersebut membahas tindak lanjut dari pemberitaan soal dugaan pengrusakan lingkungan dilokasi tambang.

“Setelah ada berita itu, kami dari pemerintah setempat bersama aparat keamanan bertindak cepat untuk mengumpulkan para penambang membahas persoalan itu,” ucapnya.

Dari hasil pertemuan tersebut telah disepakati dalam berita acara klarifikasi kegiatan penambangan yang diketahui oleh Kepala Desa Bila Riase, Sirajuddin.

Hasil kesepakan bersama yakni para penambang bersedia untuk tidak melakukan penambangan di area perkebunan.

Selanjutnya, para penambang melakukan kontribusi secara sosial terkait pembenahan jalan rusak yang dilewati akibat aktivitas mobil pengangkut hasil tambang yang dikoordinir oleh kepala dusun masing-masing.

Para penambang mulai melakukan aktivitas penambangan mulai pukul 07.00 wita hingga pukul 21.00 wita.

“Yah, itu tiga point’ penting yang harus dan wajib dipedomani oleh para penambang pasir galian C,” tandas Sirajuddin. (asp)

Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

‘Ambe Masiga’, Strategi Turunkan Stunting, Maksimalkan Peran Ayah

2 Oktober 2023 - 17:15 WITA

Mengabdi tanpa Cela, Personel Polsek Mallusetasi Terima Pangkat Penghargaan

2 Oktober 2023 - 14:23 WITA

Syaharuddin Alrif Gelar Kegiatan Pengawasan APBD Provinsi Sulsel di Tangkoli

1 Oktober 2023 - 22:33 WITA

Libatkan Rider, Begini Cara Polres Barru Sosialisasi Pemilu Damai

30 September 2023 - 14:14 WITA

BAZNAS Barru dan BPBD  Salurkan Bantuan ke Korban Angin Kencang Ajakkang

30 September 2023 - 14:09 WITA

Meriah, Pembukaan MAFEST 2023 di Alun-alun Alla Enrekang

30 September 2023 - 14:04 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.