Menu

Mode Gelap
Bupati Buka Jambore Dasawisma se-Kab Barru Muslimin Bando Luncurkan Brand Pariwisata Enrekang Endless Journey Pemkab Enrekang kembali Akan Gelar Mata Allo Festival Wabup Hadiri Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Pemkab Barru Raih WTP ke 6

Ajatappareng · 12 Mei 2022 15:30 WITA ·

Menurut Kades Bila Riase, Penambang boleh Beraktivitas Asalkan Patuhi Point Ini


 Kades Bila Riase, Sirajuddin saat melakukan pertemuan dengan para penambang galian C, di Warkop Gaya Baru di Jalan Poros Parepare - Senglang, Desa Kalosi,  Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Kamis (12/5/2022). Perbesar

Kades Bila Riase, Sirajuddin saat melakukan pertemuan dengan para penambang galian C, di Warkop Gaya Baru di Jalan Poros Parepare - Senglang, Desa Kalosi,  Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Kamis (12/5/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Desa (Pemdes) Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap melakukan rapat bersama para penambang pasir golongan C, Kamis, (12/5/2022).

Pertemuan tersebut berlangsung di Warkop Gaya Baru di Jalan Poros Parepare – Senglang, Desa Kalosi,  Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.

Kepala Desa Bila Riase, Sirajuddin mengatakan, pertemuan tersebut membahas tindak lanjut dari pemberitaan soal dugaan pengrusakan lingkungan dilokasi tambang.

“Setelah ada berita itu, kami dari pemerintah setempat bersama aparat keamanan bertindak cepat untuk mengumpulkan para penambang membahas persoalan itu,” ucapnya.

Dari hasil pertemuan tersebut telah disepakati dalam berita acara klarifikasi kegiatan penambangan yang diketahui oleh Kepala Desa Bila Riase, Sirajuddin.

Hasil kesepakan bersama yakni para penambang bersedia untuk tidak melakukan penambangan di area perkebunan.

Selanjutnya, para penambang melakukan kontribusi secara sosial terkait pembenahan jalan rusak yang dilewati akibat aktivitas mobil pengangkut hasil tambang yang dikoordinir oleh kepala dusun masing-masing.

Para penambang mulai melakukan aktivitas penambangan mulai pukul 07.00 wita hingga pukul 21.00 wita.

“Yah, itu tiga point’ penting yang harus dan wajib dipedomani oleh para penambang pasir galian C,” tandas Sirajuddin. (asp)

Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Buka Jambore Dasawisma se-Kab Barru

28 Mei 2023 - 00:34 WITA

Muslimin Bando Luncurkan Brand Pariwisata Enrekang Endless Journey

27 Mei 2023 - 09:41 WITA

Bos Usaha Baru Anabanua Dukung Ana’ Mudana Wajo Maju Untuk DPRD Wajo

26 Mei 2023 - 23:37 WITA

Pemkab Enrekang kembali Akan Gelar Mata Allo Festival

25 Mei 2023 - 12:40 WITA

Wabup Hadiri Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting

25 Mei 2023 - 12:37 WITA

Merajut Silaturahmi, Kadin dan HIPMI Halal Bi Halal

24 Mei 2023 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.