Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Terkini · 30 Sep 2019 12:13 WITA ·

Merasa Diabaikan, Bawaslu dan KPU Tinggalkan Pelantikan Anggota DPRD Sidrap


 Merasa Diabaikan, Bawaslu dan KPU Tinggalkan Pelantikan Anggota DPRD Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pelantikan sekaligus Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Sidrap periode 2019/2024 yang dilaksanakan di Ruang Paripurna menuai kekecewaan terhadap Penyelenggera Pemilu, Bawaslu Sidrap

Ketua Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam S.Ag dan anggotanya Andi Syaiful.S.sos kecewa karena ditempatkan bukan pada tempatnya sebagai tamu lembaga penyelenggara pemilu.

Bahkan Komisioner Bawaslu dan KPU tidak bisa masuk ruangan pada acara Pelantikan sekaligus Pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Sidrap periode 2019/2024 tersebut  karena tempat duduknya hanya disediakan paling belakang.

Olehnya itu Komisioner Bawaslu merasa kecewa dan meninggalkan tempat dan tidak menyaksikan Pelantikan sekaligus Pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Sidrap periode 2019/2024.

“Kami tidak habis pikir, kok, seperti ini olah kerja kami sebagai penyelenggara Pemilu bagaikan angin lalu, padahal kami bukan meminta tetapi hanya sekiranya panitia menyediakan kursi untuk duduk yang sepantasnya yaitu sejajar dengan Forkopimda kabupaten Sidrap,” kata Asmawati Salam.

Sebagai pejabat Bawaslu setidaknya bisa ikut melihat hasil pesta Demokrasi seperti harapan masyarakat Sidrap lainnya yang ingin lihat wakil rakyatnya dilantik,” tutupnya.

Sementara Devisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Andi Syaiful mengatakan sebagai lembaga Institusi dalam hal ini Komisioner Bawaslu, KPU itu sejajar dengan Institusi Forkopimda.

Secara kelembagaan Bawaslu dan Forkopimda harus didudukkan sejajar untuk melihat dan mendengar Pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Sidrap periode 2019/2024 karena ini merupaka hasil pemilu kemarin yang diprakarsai sebagai penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu dan KPU.

“Harusnya Etika Kelembagaannya Bawaslu harus sejajar dengan Forkopimda. Bukan dibelakang tamu didudukkan. Dalam institusi, secara kelembagaan harus menghargai lembaga yang ada,” kata Andi Syaiful.

Panitia sudah disampaikan minimal ada perwakilan dari Bawaslu yang duduk berjejeran dengan Forkopimda namun tidak digubris. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pertikaian Usai Minum Ballo Berujung Penganiayaan Brutal

26 Desember 2024 - 23:33 WITA

Petta Cacang Resmi Ditunjuk sebagai Addatuang Sidenreng XXVI dalam Musyawarah Adat

26 Desember 2024 - 16:15 WITA

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.