Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

Terkini · 30 Sep 2019 12:13 WITA ·

Merasa Diabaikan, Bawaslu dan KPU Tinggalkan Pelantikan Anggota DPRD Sidrap


 Merasa Diabaikan, Bawaslu dan KPU Tinggalkan Pelantikan Anggota DPRD Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pelantikan sekaligus Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Sidrap periode 2019/2024 yang dilaksanakan di Ruang Paripurna menuai kekecewaan terhadap Penyelenggera Pemilu, Bawaslu Sidrap

Ketua Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam S.Ag dan anggotanya Andi Syaiful.S.sos kecewa karena ditempatkan bukan pada tempatnya sebagai tamu lembaga penyelenggara pemilu.

Bahkan Komisioner Bawaslu dan KPU tidak bisa masuk ruangan pada acara Pelantikan sekaligus Pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Sidrap periode 2019/2024 tersebut  karena tempat duduknya hanya disediakan paling belakang.

Olehnya itu Komisioner Bawaslu merasa kecewa dan meninggalkan tempat dan tidak menyaksikan Pelantikan sekaligus Pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Sidrap periode 2019/2024.

“Kami tidak habis pikir, kok, seperti ini olah kerja kami sebagai penyelenggara Pemilu bagaikan angin lalu, padahal kami bukan meminta tetapi hanya sekiranya panitia menyediakan kursi untuk duduk yang sepantasnya yaitu sejajar dengan Forkopimda kabupaten Sidrap,” kata Asmawati Salam.

Sebagai pejabat Bawaslu setidaknya bisa ikut melihat hasil pesta Demokrasi seperti harapan masyarakat Sidrap lainnya yang ingin lihat wakil rakyatnya dilantik,” tutupnya.

Sementara Devisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Andi Syaiful mengatakan sebagai lembaga Institusi dalam hal ini Komisioner Bawaslu, KPU itu sejajar dengan Institusi Forkopimda.

Secara kelembagaan Bawaslu dan Forkopimda harus didudukkan sejajar untuk melihat dan mendengar Pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Sidrap periode 2019/2024 karena ini merupaka hasil pemilu kemarin yang diprakarsai sebagai penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu dan KPU.

“Harusnya Etika Kelembagaannya Bawaslu harus sejajar dengan Forkopimda. Bukan dibelakang tamu didudukkan. Dalam institusi, secara kelembagaan harus menghargai lembaga yang ada,” kata Andi Syaiful.

Panitia sudah disampaikan minimal ada perwakilan dari Bawaslu yang duduk berjejeran dengan Forkopimda namun tidak digubris. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.