Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Ajatappareng · 8 Mar 2022 22:07 WITA ·

Muslimin Bando Ajak Wajib Pajak Taat Lapor Pajak


 Pekan Panutan Pajak Kabupaten Enrekang yang digelar oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang bersama dengan KPP Pratama Parepare, Selasa (8/3/2022). Perbesar

Pekan Panutan Pajak Kabupaten Enrekang yang digelar oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang bersama dengan KPP Pratama Parepare, Selasa (8/3/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG – Bupati Enrekang Drs. H. Muslimin Bando, M.Pd. mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi tahun 2021 melalui aplikasi e-filing.

Ia menyampaikan, lapor SPT sebaiknya dilakukan sebelum jatuh tempo yaitu tanggal 31 Maret 2022 bagi wajib pajak orang pribadi.

Himbauan tersebut disampaikan pada kegiatan Pekan Panutan Pajak Kabupaten Enrekang oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang bersama dengan KPP Pratama Parepare, Selasa (8/3/2022).

MB berharap, para pejabat dan tokoh masyarakat harus bisa menjadi panutan untuk masyarakat lain khususnya dalam hal taat pajak.

Setelah memberikan imbauan, Bupati Enrekang, Muslimin Bando juga berkesempatan untuk memberikan testimoninya setelah melaporkan pajak melalui efiling.

“Lapor pajak melalui efiling sangat mudah, cepat, dan aman, serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” ucapnya.

Muslimin Bando berharap dengan adanya kegiatan Pekan Panutan Kabupaten Enrekang dapat meningkatkan kesadaran pajak bukan hanya para pejabat, namun juga seluruh elemen masyarakat, karena pajak yang dibayar adalah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain mengimbau untuk lapor SPT tepat waktu, Muslimin Bando juga mengajak wajib pajak khususnya wilayah Kabupaten Enrekang untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kesempatan ini diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

Acara ditutup dengan penyerahan penghargaan oleh Kepala KPP Pratama Parepare, Yusan Jubiantara kepada Muslimin Bando karena telah melakukan pelaporan SPT lebih awal. (spa)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

KPU Sidrap Resmi Tetapkan SAR-Kanaah Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 19:43 WITA

PT Annur Travel Berangkatkan Jamaah Umrah dari 3 Provinsi dan 1 Negara

9 Januari 2025 - 14:14 WITA

Proyek Aspirasi Anggota DPRD Sidrap di Lagading Diduga Mandek

9 Januari 2025 - 13:49 WITA

PT Annur Maarif Berangkatkan 212 Jamaah Umrah

8 Januari 2025 - 20:52 WITA

Santri Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Tewas dalam Kebakaran

8 Januari 2025 - 17:38 WITA

Rektor UMS Rappang: “Jangan Mimpi Punya Istri Dua”

7 Januari 2025 - 15:34 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.