Menu

Mode Gelap
Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang Warning ASN Terlibat Politik, H Ruslan: Hati-hati, Ada Aturan Mengikat ASN Gantikan Yusuf DM, Andi Bahari Parawansa Jabat Plh Sekda Sidrap Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang

Ajatappareng · 8 Mar 2022 22:07 WITA ·

Muslimin Bando Ajak Wajib Pajak Taat Lapor Pajak


 Pekan Panutan Pajak Kabupaten Enrekang yang digelar oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang bersama dengan KPP Pratama Parepare, Selasa (8/3/2022). Perbesar

Pekan Panutan Pajak Kabupaten Enrekang yang digelar oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang bersama dengan KPP Pratama Parepare, Selasa (8/3/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG – Bupati Enrekang Drs. H. Muslimin Bando, M.Pd. mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi tahun 2021 melalui aplikasi e-filing.

Ia menyampaikan, lapor SPT sebaiknya dilakukan sebelum jatuh tempo yaitu tanggal 31 Maret 2022 bagi wajib pajak orang pribadi.

Himbauan tersebut disampaikan pada kegiatan Pekan Panutan Pajak Kabupaten Enrekang oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang bersama dengan KPP Pratama Parepare, Selasa (8/3/2022).

MB berharap, para pejabat dan tokoh masyarakat harus bisa menjadi panutan untuk masyarakat lain khususnya dalam hal taat pajak.

Setelah memberikan imbauan, Bupati Enrekang, Muslimin Bando juga berkesempatan untuk memberikan testimoninya setelah melaporkan pajak melalui efiling.

“Lapor pajak melalui efiling sangat mudah, cepat, dan aman, serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” ucapnya.

Muslimin Bando berharap dengan adanya kegiatan Pekan Panutan Kabupaten Enrekang dapat meningkatkan kesadaran pajak bukan hanya para pejabat, namun juga seluruh elemen masyarakat, karena pajak yang dibayar adalah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain mengimbau untuk lapor SPT tepat waktu, Muslimin Bando juga mengajak wajib pajak khususnya wilayah Kabupaten Enrekang untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kesempatan ini diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

Acara ditutup dengan penyerahan penghargaan oleh Kepala KPP Pratama Parepare, Yusan Jubiantara kepada Muslimin Bando karena telah melakukan pelaporan SPT lebih awal. (spa)

Visited 4 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh Masyarakat Towani Tolotang Solid Dukung SAR-Kanaah

7 September 2024 - 20:34 WITA

K3S Baranti Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada 2024

7 September 2024 - 16:15 WITA

Pj Bupati Pinrang Kunjungi RPH, Guna Pastikan Daging Sehat dan Aman

6 September 2024 - 15:59 WITA

Dua Komunitas di Watang Pulu Deklarasi Dukung SAR-Kanaah

6 September 2024 - 02:07 WITA

Deklarasi Panreng bersatu, Menangkan SAR-Kanaah di Pilkada Sidrap

5 September 2024 - 00:08 WITA

Pemkab Sidrap Optimalkan Desk Pilkada untuk Cegah Konflik

4 September 2024 - 17:56 WITA

Trending di Eksklusif