AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare mengamankan seorang pelaku pencurian barang elektronik Budiman Idris Alias Budi (20) di jalan pelabuhan lontangge, Kelurahan kampung Pisang, Kecamatan Soreang Kota Parepare.
Berdasarkan LP/121/III/2018/Polda Sulsel Polres Parepare tgl 14 maret 2018 kejadian hari sabtu tgl 3 maret 2018 sekitar pukul 09:00 wita Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku yang di diduga melakukan aksi pencurian, di jalan permandian lumpue kota Parepare. Rabu (14/03/2018).
“Setelah kami mendapatkan info jika pelaku tersebut berada di rumahnya maka kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” Aiptu Faesal.
Kanit Crime Hunter (Resmob) Polres Parepare Aiptu Faesal menjelaskan, Kronologi kejadian, pada saat Wahyu Nugraha ingin berangkat ke kampusnya ia menyimpan henpone di dalam tas ransel miliknya, kemudian pelaku datang menghampiri korban yang tak lain sahabatnya sendiri meminta tolong agar diantara ke sesuatu tempat.
Pas diperjalanan Budi (pelaku) mengambil henpone itu lalu ia jual di salah satu conter yang ada di Parepare,” ujar Faesal
Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa handpone milik korban pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Parepare guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya (dir/ajp)