AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Tim Crime Hunter (Resmob) Polres Parepare Berhasil membekuk pelaku kasus pencurian Ismail Als Mengge (23) di Jalan Muh. Yasin, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Minggu (5/8/2018) pukul 17:40 Wita
Menurut keterangan Korban kepada polisi, Kronologis kejadian munira (pelapor) mencas henpon miliknya didalam Kamarnya, lalu pelaku masuk kedalam kamar mengambil Handpone tersebut lalu pergi, korban pun saat itu masuk hendak mengambil handpone tersebut untuk dipakai namun sudah tidak ada.
“Saya kaget pak pas saya masuk dalam kamar tiba-tiba handpone saya sudah tidak ada di tempatnya sewaktu saya cas padahal cuman sebentar ji saya cas pak,” kata Mutiara.
Sementara itu Kanit Resmob Aiptu Faesal S.Hi, menjelaskan, dengan adanya laporan tersebut pihaknya langsung menyelidiki dan mencari tahu keberadaan pelaku.
“Kami berhasil mengamankan pelaku di rumah kelurganya yang berada di Jalan Muh yasin Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang Tanpa Perlawanan,” Katanya
Setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya, bahwa ialah yang telah mengambil handpone tersebut saat sedang di cas didalam kamar.
“Pelaku beserta barang buktinya sudah kita amankan di Polres Parepare guna dilakukan proses hukum lebih lnjut. Pelaku kita jerat Pasal 363 ayat (1) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “ jelas Aiptu Faesal. (dir/ajp)