Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 2 Mar 2021 15:24 WITA ·

Ombudsman dan Pemkab Sidrap Teken Kerja Sama


 Ombudsman dan Pemkab Sidrap Teken Kerja Sama Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), Selasa (2/3/2021).

Penandatanganan dilakukan Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf dan Kepala Ombudsman Sulsel, Subhan. Acara berlangsung di Baruga Kompleks SKPD Sidrap dirangkai Sosialisasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Hadir pada kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Faisal Burhanuddin, Asisten Ekbang, Andi Faisal ranggong, para kepala OPD dan camat. Sebagai pamateri sosialisasi, Muslimin B. Putra dan Hasrul Eka Putra.

Subhan dalam sambutannya mengatakan, perjanjian kerja sama bertujuan mempercepat penyelesaian laporan dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat.

“Peran Ombudsman ketika ada masalah segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat utamanya Sekda dan Inspektorat agar bisa diselesaikan dengan cepat,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, dalam paradigma baru saat ini, penyelenggara negara atau penyelenggara pelayanan publik betul-betul memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjalankan semua SOP sehingga tidak ada keluhan.

“Keluhan itu itupun sebetulnya ada jalannya, bahwa semua institusi pemerintah wajib menyiapkan ruangan pengelola pengaduan masyarakat, sehingga ketika ada masalah mereka tidak keluar dan diselesaikan secara internal
ketika masalah tidak terselesaikan secara internal maka masyarakat berhak melaporkan ke ombudsman sebagai pengawas eksternal,” papar Subhan.

Di sisi lain Ia mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor ketika ada potensi maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang atau tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

“Silakan melapor ke Ombudsman, semua laporan ke Ombudsman itu tidak dipungut biaya apapun,” tandasnya.

Sementara Mahmud Yusuf berharap, kegiatan yang dilaksanakan itu dapat mewujudkan perbaikan dan peningkatan pelayanan publik sehingga tingkat kepuasan masyarakat kepada pemerintah dapat dibangun lebih baik pula.

Ia memaparkan, reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sedang berlangsung saat ini memposisikan pelayanan publik sebagai bagian dari agenda nasional.

“Aparatur negara dituntut memiliki integritas, produktivitas dan kemampuan memberikan pelayanan prima,” terang Wabup Sidrap.

Mahmud juga mengingatkan, perbaikan pelayanan publik pada instansi pemerintah sangat berimplikasi terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Karna pada kakekatnya, pelayanan publik merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi negara atau pelayan masyarakat,” kata Mahmud. (rls)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pertikaian Usai Minum Ballo Berujung Penganiayaan Brutal

26 Desember 2024 - 23:33 WITA

Petta Cacang Resmi Ditunjuk sebagai Addatuang Sidenreng XXVI dalam Musyawarah Adat

26 Desember 2024 - 16:15 WITA

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.