Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 31 Jan 2019 17:01 WITA ·

Operasi Cipkon, 71 Kendaraan Terjaring Aksi Balapan Liar


 Operasi Cipkon, 71 Kendaraan Terjaring Aksi Balapan Liar Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Sebanyak 71 kendaran roda dua terjaring operasi cipta kondisi (Cipkon). Kendaran yang terjaring terindikasi dalam aksi balapan liar di jalan tanggul cempae, kecamatan soreang kota parepare, Kamis (31/1/2019)

Dimana kegiatan tersebut di pompin langsung Kabag Ops Polres Parepare Kompol Darwis, di dampingi oleh Kasat Sabhara dan Kasat Lantas Polres Parepare.

Kabag Ops Polres Parepare Kompol Darwis mengatakan, kegiatan tersebut guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilaya hukum polres parepare.

“Alhamdulillah di hari pertama kita berhasil mengamankan 71 kendaraan roda dua, yang terlibat dalam aksi balapan liar,” ujar Kompol Darwis

Ia menambahkan kendaran yang terjaring akan di berikan sangsi tegas,” sangsi yang kita berikan adalah menahan kendaraannya selama sebulan dan akan kita serahkan di satuan lalulintas untuk dillukan tindakan tilang,” katanya

Sementara itu Kasat Lantas Polres Parepare AKP Budi Susilo Menjelaskan, 71 kendaran yang terjaring Operasi cipkon ini mereka tidak di lengkapi surat-surat kemdaran dan menggunakan kanalpot bising.

“Satu persatu kendaraan tersebut akan kita periksa dan sesuaikan data kendaranya, pelanggaran bukan hanya tidak membawa surat-surat namun kebanyakan tidak menggunakan hlem dan kelengkapan kemdaran tidak memenui standar seprti tidak memiliki kaca spion dan menggunkan kanalpol bogar,” ujar Akp Budi Susilo

Selain itu kata AKP Budi Untuk memberi efek jerah bagi pengendara yang terlibat aksi balapan liar ini akan di berikan sangsi.

“Pihak keluarganya akan kita panggil dan mencopot kanalpot bisingnya lalu di ganti dengan kanalpot standar selnjutnya akan kita buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi,” tutupnya. (dir/ajp)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.