Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Terkini · 8 Mar 2018 20:29 WITA ·

Operasi Keselamatan 2018, Ada 7 yang Harus Dipatuhi Pengendara


 Operasi Keselamatan 2018, Ada 7 yang Harus Dipatuhi Pengendara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Parepare membagikan ratusan lembar brosur  kepada sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Bau Massepe, tepatnya di Persimpangan Monumen Cinta Habibie Ainun, Kota Parepare. Dalam rangka operasi keselamatan 2018.

Brosur itu berisikan sejumlah peraturan dalam mengendarai kendaraan di jalan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengendara saat mengendarai kendaraannya, seperti SIM dan kelengkapan surat lainnya.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Andi Ali Surya mengungkapkan, tingginya angka kecelakaan di jalan karena pengendara tidak memematuhi peraturan lalulintas. Dan tidak bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri.

“Ini kita lakukan dalam rangka operasi tahun keselamatan dengan sasaran pengendara adalah mereka yang tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm saat mengendarai motor, klip helm tidak terpasang.

Selain itu, menggunakan handphone saat berkendara dan merokok. Ini sebagai langkah persuasif. Selain itu kita bagikan brosur keselamatan dan membawa badut zebra untuk menghibur para pengendara,” ujar AKP Andi Ali Surya.

Selain membagikan brosur keselamatan, para anggota Satlantas Polres Parepare mengingatkan kepada pengguna roda empat agar memasang sabuk pengaman saat berkendara dan juga kepada pengguna roda dua anggota satlantas membantu memasangkan klip helm agar tidak terlepas guna menjaga keamanan kepala saat berkendara.

Selain itu kata Andi Ali Surya, ada 7 tindakan yang harus di patuhi dan di taati, antara lain, Pengandara disarankan untuk mengetahui pengaturan dan rambu-rambu lalulintas.

Melengkapi surat-surat dan syarat teknis baik jalan  dan kendaraan. Menggunakan helm standar dan sabuk keselamatan dengan benar. Tidak menggunakan Handphone pada saat berkendara.

Dilarang keras mengemudi dalam keadaan mabuk dan tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Diketahui bahwa kegiatan operasi keselamatan ini akan berlangsung hingga 25 Maret,” pungkasnya. (dir/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Santri TPA Al-Islamiyah Wakili Sidrap di FASI Tingkat Provinsi

26 Juli 2024 - 19:14 WITA

Kapolsek Alla Dukung Percepatan Penurunan Stunting

26 Juli 2024 - 18:05 WITA

PT Mubarak Haramain Internasional Bermitra dengan PT Amanah yang Berizin PIHK

26 Juli 2024 - 17:40 WITA

Warga Desa Leppangnge Demo DPRD Sidrap, Tuntut Kinerja Kepala Desa yang Tak Transparan

26 Juli 2024 - 17:18 WITA

Calon Bupati Sidrap Wajib Sesuaikan Visi Misi dengan RPJPD

25 Juli 2024 - 20:03 WITA

Polres Enrekang Siap Amankan Pilkada 2024, Gelar Simulasi Sispamkota

25 Juli 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif