Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 7 Sep 2019 07:14 WITA ·

Operasi Malam, Satlantas Polres Parepare Sita Puluhan Kendaraan


 Operasi Malam, Satlantas Polres Parepare Sita Puluhan Kendaraan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Parepare menggelar Operasi Patuh 2019 pada malam hari di Jalan Poros Trans Sulawesi tepatnya di Jalan Pinggir Pantai, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Jumat malam (06/09/2019).

” Pelaksanaan razia lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh 2019, kami gelar pada malam hari untuk menindak para pengendara yang tidak patuh terhadap aturan lalu lintas,” Ujar AKP Budi Susilo,S.Sos Kasat Lantas Polres Parepare.

Operasi yang dilaksanakan selama lebih kurang dua jam itu, Polisi berhasil melakukan penilangan terhadap 20 pelanggar roda dua dan roda empat dengan pelanggaran tidak menggunakan helm, serta tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.

” Untuk barang bukti yang disita polisi lalu lintas dari 20 pelanggar itu di antaranya 17 lembar, STNK dan sepeda motor sebanyak 4 unit ” katanya.

Ia menjelaskan hasil yang ingin dicapai dalam gelar Operasi Patuh 2019 di antaranya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran bagi pengguna jalan sehingga keselamatan dan keamanan menjadi tujuan utama bagi seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Polres Parepare.

Selain itu lanjut AKP Budi Susilo, dengan ada razia tersebut semoga tercipta Kamtibmas dan Kamseltibcar lantas yang kondusif, serta menekan jumlah angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran terutama pada Target Operasi Patuh 2019 di wilayah hukum Polres Parepare.

” Operasi ini kami laksanakan secara rutin selama operasi Patuh 2019 yang di mulai tanggal 29 Agustus hingga tanggal 11 September 2019,”tutupnya. (dir/ajp)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Alami Gangguan Mental, Seorang Pria Nekat Naik Ke Atap Rumah Warga

30 Desember 2024 - 19:22 WITA

Masih Soal Gazebo Rujab, Pemkab Sebut bukan Aset

30 Desember 2024 - 18:44 WITA

Libatkan Yon Zipur, Cara Cerdas H Syaharuddin Alrif Perbaiki Jembatan Bulcen

30 Desember 2024 - 16:38 WITA

Gasebo Hilang di Rujab Bupati Sidrap: Kinerja Satpol PP Jadi Sorotan

30 Desember 2024 - 11:50 WITA

Bupati Sidrap Terpilih Serahkan Bantuan untuk Pengangkut Sampah Pasar Sentral Pangkajene

28 Desember 2024 - 16:02 WITA

Pertikaian Usai Minum Ballo Berujung Penganiayaan Brutal

26 Desember 2024 - 23:33 WITA

Trending di Kriminal

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.