AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Operasi penegakan Protokol Kesehatan terkait Covid-19 di wilayah Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang sesuai peraturan Bupati Enrekang nomor 42 tahun 2020 tentang protokol kesehatan masih terus digalakkan.
Operasi gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP Enrekang, BPBD Enrekang serta aparat Kecamatan Enrekang hari ini melaksanakan operasi gabungan di Jl. Poros Enrekang – Toraja depan Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Jumat (13/11/20).
Kali ini para pengguna kendaraan menjadi sasaran utama tim operasi untuk dilakukan penertiban terkait dengan peraturan Bupati guna meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19.
Saat Operasi masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar aturan Bupati terkait Protokol kesehatan yang langsung di berikan sanksi, baik berupa sanksi Sosial maupun sanksi denda administrasi.
”Kita masih temukan masyarakat yang melanggar, maka dari itu kita berikan sanksi sosial berupa Push up dan sanksi denda,” ujar Briptu Ilham tim Satgas Covid-19 Enrekang. (asp/ajp)