AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP –– Sejumlah pangkalan gas bersubsidi 3 Kilogram (Kg) di Kabupaten Sidrap, kembali berulah. Pasalnya, di bulan Ramadan, ini elpiji 3 Kg kembali dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp18.500.
Salan satu pangkalan yang diduga menjual gas melon di atas HET itu yakni P Siamma, dengan nomor registrasi 791611800613160.
Pangkalan tersebut berada di Jalan Poros Bilokka, Kecamatan Panca Lautang, Sidrap, tepatnya dekat jalan masuk desa Lise.
Pangkalan yang dikelola oleh Andi Suriyanti itu berani jual gas elpiji 3Kg seharga Rp20 ribu pertabung. Padahal itu dilarang pemerintah jual diatas HET.
Harga jual tersebut terungkap saat sopir mobil truk DP 8171 CD yang memuat gas elpiji 3 Kg milik agen PT Karya Minasan Mandiri melakukan pembongkaran, Selasa, 27 April 2021.
Pangkalan berani jual gas elpiji 3 Kg karena dinilai kurang pengawas dari pihak terkait. Akibatnya konsumen yang jadi korban dengan membeli harga mahal.
Padahal, setiap pangkalan dilengkapi papan informasi mengenai HET gas elpiji 3 Kg Rp18.500 sesuai peraturan Gubernur Sulsel Nomor 11 Tahun 2021.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Sidrap, Ahmad menekankan bahwa pangkalan tidak boleh menjual diatas HET.
“Kami tegaskan bahwa pangkalan tidak boleh jual gas elpiji 3 Kg diatas HET. Itu barang subsidi yang diatur oleh pemerintah dan akan dikenakan sanksi bagi yang melanggar,” ucapnya.
Alasan Biaya Tambahan
Sementara, Pengelola Pangkalan P Siamma, Andi Suriyanti mengaku menjual gas bersubsidi itu diatas HET dengan harga Rp20 ribu karena ada biaya-biaya dikeluarkan.
“Yah, saya jual Rp20 ribu pak karena ada biaya yang kami keluarkan, seperti biaya angkut disamping itu ada pajak sebesar Rp30 ribu perminggu yang kita bayar,” ucapnya, Selasa, 27 April 2021.
Sementara, Heri sopir angkut gas elpiji dengan nomor plat DP 8171 CD milik agen PT Karya Minasan Mandiri mengaku tiap minggu mengantarkan pangkalan itu sebanyak 100 tabung. (asp/ajp)