Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 27 Apr 2021 20:59 WITA ·

Pangkalan ‘Nakal’ Lagi, Elpiji 3 Kg Dijual di Atas HET


 Pangkalan ‘Nakal’ Lagi, Elpiji 3 Kg Dijual di Atas HET Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP –– Sejumlah pangkalan gas bersubsidi 3 Kilogram (Kg) di Kabupaten Sidrap, kembali berulah. Pasalnya, di bulan Ramadan, ini elpiji 3 Kg kembali dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp18.500.

Salan satu pangkalan yang diduga menjual  gas melon di atas HET itu yakni P Siamma, dengan nomor registrasi 791611800613160.

Pangkalan tersebut berada di Jalan Poros Bilokka, Kecamatan Panca Lautang, Sidrap, tepatnya dekat jalan masuk desa Lise.

Pangkalan yang dikelola oleh Andi Suriyanti itu berani jual gas elpiji 3Kg seharga Rp20 ribu pertabung. Padahal itu dilarang pemerintah jual diatas HET.

Harga jual tersebut terungkap saat sopir mobil truk DP 8171 CD yang memuat gas elpiji 3 Kg milik agen PT Karya Minasan Mandiri melakukan pembongkaran, Selasa, 27 April 2021.

Pangkalan berani jual gas elpiji 3 Kg karena dinilai kurang pengawas dari pihak terkait. Akibatnya konsumen yang jadi korban dengan membeli harga mahal.

Padahal, setiap pangkalan dilengkapi papan informasi mengenai HET gas elpiji 3 Kg Rp18.500 sesuai peraturan Gubernur Sulsel Nomor 11 Tahun 2021.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Sidrap, Ahmad menekankan bahwa pangkalan tidak boleh menjual diatas HET.

“Kami tegaskan bahwa pangkalan tidak boleh jual gas elpiji 3 Kg diatas HET. Itu barang subsidi yang diatur oleh pemerintah dan akan dikenakan sanksi bagi yang melanggar,” ucapnya.

Alasan Biaya Tambahan

Sementara, Pengelola Pangkalan P Siamma, Andi Suriyanti mengaku menjual gas bersubsidi itu diatas HET dengan harga Rp20 ribu karena ada biaya-biaya dikeluarkan.

“Yah, saya jual Rp20 ribu pak karena ada biaya yang kami keluarkan, seperti biaya angkut disamping itu ada pajak sebesar Rp30 ribu perminggu yang kita bayar,” ucapnya, Selasa, 27 April 2021.

Sementara, Heri sopir angkut gas elpiji dengan nomor plat DP 8171 CD milik agen PT Karya Minasan Mandiri mengaku tiap minggu mengantarkan pangkalan itu sebanyak 100 tabung. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 1,080 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.