Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Politik · 4 Jan 2019 14:48 WITA ·

Panwascam Sosialisasi Pencegahan Money Politik


 Panwascam Sosialisasi Pencegahan Money Politik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sidrap gencar melakukan sosialisasi pencegahan money politik menjelang pemilu 2019.

Seperti yang dilakukan Panwascam Watang Sidenreng. Bagi-bagi brosur tolak politik uang di sejumlah titik keramaian seperti di pasar sentral Empagae, Jumat, 4 Januari.

Kordiv SDM Panwascam Watang Sidenreng, Ersan mengatakan, langkah yang diambil itu bertujuan untuk mencegah lebih dini perbuatan-perbuatan pelanggaran pemilu 2019.

“Sesuai instruksi Bawaslu Sidrap, kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan salah satunya dengan membagi-bagikan brosur tolak politik uang,” ucapnya.

Dijelaskannya, larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan harus diketahui masyarakat umum.

Disebutkannya, dalam pasal 523 poin 1,2,dan 3 dijelaskan pada poin pertama bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja manjajanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta.

Kemudian, di poin kedua setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta.

Kemudian, di poin ketiga dijelaskan
setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara manjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta.

Dengan demikian, kata Ersan menghadapi pemilu nantinya pihaknya mengajak masyarakat untuk berani menolak dan melaporkan segala bentuk kecurangan yang ada di daerah masing melalui panwaslu kelurahan/desa panwaslu kecematan dan Bawaslu kabupaten.

“Ini diharapkan dengan tujuan supaya pemilu bisa berjalan dengan aman, dan baik tanpa ada praktek-praktek kecurangan,” katanya. (spa)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ketua HMI Enrekang Kritik Kebijakan Pj Bupati, Marwan Mansyur

8 November 2024 - 13:22 WITA

Hadapi Pilkada, Bawaslu Sulsel Fokus Tangkal Isu SARA dan Ujaran Kebencian di Sosmed

7 November 2024 - 15:17 WITA

Dispustaka Enrekang Raih Juara 1 di Peer Learning Meeting Nasional 2024

7 November 2024 - 13:12 WITA

Wajib Diketahui, Ini Manfaat BPJS Kesehatan bagi Warga

5 November 2024 - 19:10 WITA

Dua Tersangka Ditahan, Korupsi Pegadaian Duapitue Disidangkan

5 November 2024 - 17:39 WITA

Syaharuddin Alrif: Dari Petani untuk Petani, Kami Siap Wujudkan Perubahan di Sidrap

5 November 2024 - 10:31 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.