Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Politik · 4 Jan 2019 14:48 WITA ·

Panwascam Sosialisasi Pencegahan Money Politik


 Panwascam Sosialisasi Pencegahan Money Politik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sidrap gencar melakukan sosialisasi pencegahan money politik menjelang pemilu 2019.

Seperti yang dilakukan Panwascam Watang Sidenreng. Bagi-bagi brosur tolak politik uang di sejumlah titik keramaian seperti di pasar sentral Empagae, Jumat, 4 Januari.

Kordiv SDM Panwascam Watang Sidenreng, Ersan mengatakan, langkah yang diambil itu bertujuan untuk mencegah lebih dini perbuatan-perbuatan pelanggaran pemilu 2019.

“Sesuai instruksi Bawaslu Sidrap, kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan salah satunya dengan membagi-bagikan brosur tolak politik uang,” ucapnya.

Dijelaskannya, larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan harus diketahui masyarakat umum.

Disebutkannya, dalam pasal 523 poin 1,2,dan 3 dijelaskan pada poin pertama bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja manjajanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta.

Kemudian, di poin kedua setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta.

Kemudian, di poin ketiga dijelaskan
setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara manjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta.

Dengan demikian, kata Ersan menghadapi pemilu nantinya pihaknya mengajak masyarakat untuk berani menolak dan melaporkan segala bentuk kecurangan yang ada di daerah masing melalui panwaslu kelurahan/desa panwaslu kecematan dan Bawaslu kabupaten.

“Ini diharapkan dengan tujuan supaya pemilu bisa berjalan dengan aman, dan baik tanpa ada praktek-praktek kecurangan,” katanya. (spa)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pertikaian Usai Minum Ballo Berujung Penganiayaan Brutal

26 Desember 2024 - 23:33 WITA

Petta Cacang Resmi Ditunjuk sebagai Addatuang Sidenreng XXVI dalam Musyawarah Adat

26 Desember 2024 - 16:15 WITA

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.