Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 26 Nov 2023 16:27 WITA ·

Panwascam Baranti Sosialisasi Praktek Tolak Politik Uang


 Panwascam Baranti Sosialisasi Praktek Tolak Politik Uang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dalam rangka menyambut tahapan kampanye Pemilihan Umum  (Pemilu) tahun 2024 tanggal 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Baranti Kabupaten SIDRAP terus gencar melakukan sosialisasi terkait partisipatif masyarakat dan gerakan tolak politik uang di sejumlah tempat umum di wilayah Kecamatan Baranti, Seperti halnya hari ini sosialisasi di laksanakan di pasar tradisional Kelurahan Manisa.

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah pencegahan dari Panwaslu Kecamatan Baranti Agar pelaksanaan pemilu 2024 berjalan sesuai dengan asas pemilu yang jujur adil dan Bermartabat tampa dicederai oleh praktik politik uang oleh peserta pemilu

Ketua Panwaslu Kecamatan Baranti Kurniati Yunus, Minggu (26/11/2023) mengatakan Panwaslu Kecamatan Baranti sesuai Arahan dari Bawaslu Sidrap dan juga menjadi tugas pokok dari Panwaslu yakni terus menerus melakukan himbauan dan sosialisasi dalam rangka mencegah terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu ditingkat Kecamatan.

Seperti halnya pada kegiatan ini kami terus mengingatkan masyarakat agar menghidari dan menolak praktik praktik politik uang yang marak terjadi sebelum Pemilu

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah pencegahan dari Panwaslu Kecamatan Baranti Agar pelaksanaan pemilu 2024 berjalan sesuai dengan asas pemilu yang jujur adil dan Bermartabat tampa dicederai oleh praktik2 politik uang oleh peserta pemilu.

“Selain mencederai proses demokrasi, sanksi tegas berupa pidana juga tertuang jelas di pasal 515 dan 523 Undang-undang 7 2017 bagi pelaku politik uang,”  ungkap Kurniati Yunus

Sosialisasi tersebut dilaksanakan sambil membagikan selebaran yang berisi ajakan untuk menolak dan tidak melakukan Praktek Politik Uang kepada pengunjung pasar.

Sementara Kordinator Devisi Hukum, Pencegahaan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat (HPPH) Panwascam Baranti Ratna Sari mengatakan, kegiatan sosialisasi tolak politik uang kali ini kita laksanakan di Pasar Manisa Kecamatan Baranti.

“Karena kita tau pasar sebagai pusat bertemunya penjual dan pembeli sehingga dimungkinkan pesan yang tersampaikan ke masyarakat yang berbelanja nanti diteruskan ke masyarakat lain sehingga cepat menyebar,” ucapnya

Selain sosialisasi di Pasar, Beberapa hari yang lalu Panwaslu Kecamatan Baranti juga gencar mengunjungi semua kantor Kantor Desa yang ada di Baranti untuk bersosialisasi dalam rangka menjaga Netralitas para Kepala Desa, Aparat Desa serta BPD Menjelang masuknya tahapan kampanye sampai hari pemungutan suara 14 februari 2024.

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.