Menu

Mode Gelap
Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas Ini Makna Nomor Urut 1 bagi Pasangan JADI Dapat Nomor Urut 3, Pasangan Usman-Astrid: Simbol Persatuan

Terkini · 19 Mar 2018 12:40 WITA ·

Panwascam Maritengngae, Sosialisasikan Politik Money


 Panwascam Maritengngae, Sosialisasikan Politik Money Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Maritengngae, Sidrap menegaskan pelaku politik uang pada Pemilihan Kelapa Daerah, (Pilkada), akan dipidana. Bukan hanya pemberi, pidana juga berlaku bagi penerima uang.

Kordinator Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Riswan, Senin (19/3/2018) mengatakan sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang seperti yang diatur dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan sanksi diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D. Pasal tersebut menyatakan, orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar. Sanksi pidana juga berlaku bagi penerima politik uang,” ujar Riswan

Untuk itu, kepada semua masyarakat termasuk orangtua, agar menyampaikan kepada keluarga masing-masing akan bahaya politik uang, serta pengawasan partisipasi kepada masyarakat agar menjauhi politik uang.

“Kami juga akan tidak segan-segan memproses apabila ada pemberi dan penerima yang terindikasi.” pungkasnya. (asp/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Wakapolres Enrekang Ajak Insan Pers Jaga Kondusivitas Pilkada 2024

15 Oktober 2024 - 17:47 WITA

Tiga Pimpinan DPRD Parepare Resmi Dilantik untuk Masa Jabatan 2024-2029

15 Oktober 2024 - 13:25 WITA

Sorak ‘SAR-Kanaah’ di Tellu Limpoe: Warga Sambut Syaharuddin Meski Hujan Mengguyur

14 Oktober 2024 - 19:55 WITA

Kapolres Enrekang Pimpin Apel Gelar Pasukan untuk Operasi Zebra Pallawa 2024

14 Oktober 2024 - 19:46 WITA

Warga Lalebata Berharap SAR-Kanaah untuk Sidrap yang Lebih Baik

13 Oktober 2024 - 21:46 WITA

Keunikan Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H di Enrekang

13 Oktober 2024 - 10:11 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.