Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Terkini · 19 Mar 2018 12:40 WITA ·

Panwascam Maritengngae, Sosialisasikan Politik Money


 Panwascam Maritengngae, Sosialisasikan Politik Money Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Maritengngae, Sidrap menegaskan pelaku politik uang pada Pemilihan Kelapa Daerah, (Pilkada), akan dipidana. Bukan hanya pemberi, pidana juga berlaku bagi penerima uang.

Kordinator Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Riswan, Senin (19/3/2018) mengatakan sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang seperti yang diatur dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan sanksi diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D. Pasal tersebut menyatakan, orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar. Sanksi pidana juga berlaku bagi penerima politik uang,” ujar Riswan

Untuk itu, kepada semua masyarakat termasuk orangtua, agar menyampaikan kepada keluarga masing-masing akan bahaya politik uang, serta pengawasan partisipasi kepada masyarakat agar menjauhi politik uang.

“Kami juga akan tidak segan-segan memproses apabila ada pemberi dan penerima yang terindikasi.” pungkasnya. (asp/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Santri TPA Al-Islamiyah Wakili Sidrap di FASI Tingkat Provinsi

26 Juli 2024 - 19:14 WITA

Kapolsek Alla Dukung Percepatan Penurunan Stunting

26 Juli 2024 - 18:05 WITA

PT Mubarak Haramain Internasional Bermitra dengan PT Amanah yang Berizin PIHK

26 Juli 2024 - 17:40 WITA

Warga Desa Leppangnge Demo DPRD Sidrap, Tuntut Kinerja Kepala Desa yang Tak Transparan

26 Juli 2024 - 17:18 WITA

Calon Bupati Sidrap Wajib Sesuaikan Visi Misi dengan RPJPD

25 Juli 2024 - 20:03 WITA

Polres Enrekang Siap Amankan Pilkada 2024, Gelar Simulasi Sispamkota

25 Juli 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif