Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 11 Agu 2018 15:21 WITA ·

Panwaslu Enrekang Ingatkan Sanksi Kampanye Diluar Jadwal Bisa di Pidana


 Panwaslu Enrekang Ingatkan Sanksi Kampanye Diluar Jadwal Bisa di Pidana Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Enrekang, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Suardi Mardua mengingatkan, partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 Khususnya di Enrekang tidak melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan.

Pasalnya, siapapun yang terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, bisa dikenai sanksi pidana,” ujar Suardi Mardua, Sabtu (11/8/2018) saat ditemui di sela kegiatan sosialisasi pemuktahiran data di pendopo Rujab Bupati Enrekang

Sanksi pidana ini secara tegas diatur dalam Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Jadi, unsurnya setiap orang, artinya bukan hanya peserta pemilu, tetapi siapa saja yang melakukan kampanye di luar jadwal, akan ada sanksi dipidana,” ungkapnya.

Suardi Mardua menambahkan hal ini kami lebih utamakan pencegahan karena hal ini ada sanksi tegas. Panwaslu mengingatkan seluruh peserta pemilu 2019 untuk tidak melakukan kampanye dari tanggal 27 Februari 2018 hingga 22 September 2018.

Kegiatan kampanye, nantinya bisa dilakukan dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019, Jika melakukan kampanye dalam rentang waktu 7 bulan sampai 23 September, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana satu tahun kurungan dan denda maksimal Rp 20 juta,” tambahnya.

Kampanye yang dimaksud adalah sosialisasi visi, misi dan program parpol yang dilakukan oleh calon anggota legislatif.

Metodenya, kata dia, ada bermacam-macam, mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet.

Kampanye dengan metode pemasangan alat peraga di tempat umum dan iklan di media massa cetak, media massa elektronik serta internet akan difasilitasi oleh KPU dengan dana dari APBN.

Iklan dan rapat umum hanya dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yakni dari 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Olehnya itu, Panwaslu Kabupaten Enrekang mengingatkan terkait kampanye diluar jadwal. Alangkah baiknya apabila parpol selalu berkoordinasi dengan KPU dan Panwaslu ketika ada hal hal yang akan dilakukan sehingga tdk menimbulkan pelanggaran.(omb/ajp)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.