AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Maritengngae Sidrap, menggelar rapat Koordinasi bersama Panwaslu Kelurahan dan Desa sekecamatan Maritengngae Sidrap, di Jalan Jendral Sudirman No.127 Eks. Kantor PSDA.
Dalam rapat terkait perekrutan ini, Panwaslu Maritengngae akan menerima 153 orang untuk menjadi Pengawas TPS di seluruh wilayah Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Tujuan dari perekrutan PTPS ini dilakukan untuk menjadi Pengawas di TPS yang berada di Kec. Maritengngae dan memastikan TPS yg di awasi bisa berjalan sesuai dengan regulasi,” Ketua Panwaslu Kecamatan Maritengngae, Lamasikki, Jumat (1/2/2019).
Saat ini, kita masih melakukan sosialisasi petunjuk teknis pembentukan PTPS yang dimulai dari tanggal 28 Januari hingga 3 Februari 2019. Sementara jadwal pendaftrannya akan dimulai pada tanggal 4 hingga 10 Februari 2019.
Untuk syarat dan ketentuan pendaftarannya bisa langsung ke kantor Panwaslu Kecamatan Maritengngae di Jalan Jendral Sudirman No.127 Eks. Kantor PSDA Sidrap.
“Jadi diinformasikan kepada masyarakat Kecamatan Maritengngae untuk bisa ikut serta menjadi penyelenggara pemilu yaitu pengawas TPS,” katanya (asp/ajp)