AJATAPPARENG.ONLINE, PALOPO — Panwaslu Kota Palopo menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Dalam suratnya, Panwaslu meminta KPU Palopo memperti mbangkan agar mengkaji dan meneliti kembali persyaratan pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud sebagai calon Walikota Palopo periode 2018-2023
Surat Panwaslu Palopo Nomor 0396/SN-23/PM.00.02/IV/2018 per tanggal 27 April 2018, ditujukan ke KPU Palopo sekaitan status hukum Akhmad Syarifuddin Daud yang telah inkra di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, sebagai terpidana kasus ujaran kebencian dengan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Surat Panwaslu Palopo Nomor 0396/SN-23/PM.00.02/IV/2018 per tanggal 27 April 2018, ditujukan ke KPU Palopo sekaitan status hukum Akhmad Syarifuddin Daud yang telah inkra di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, sebagai terpidana kasus ujaran kebencian dengan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Dasar hukum Panwaslu Palopo meminta KPU Palopo mengkaji atau meneliti kembali persyaratan pencalonan Akhmad Syarifuddi Daud, sesuai surat Panwaslu tersebut, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU.
Surat Panwaslu Palopo Nomor 0396/SN-23/PM.00.02/IV/2018 per tanggal 27 April 2018, ditujukan ke KPU Palopo sekaitan status hukum Akhmad Syarifuddin Daud yang telah inkra di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, sebagai terpidana kasus ujaran kebencian dengan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Dasar hukum lainnya yang menjadi rujukan Panwaslu Palopo, yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota, PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum Nomor 3 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Surat Panwaslu Palopo tersebut ditandatangani langsung Ketua Panwaslu Kota Palopo, Syafruddin Djalal, sebagai bahan pertimbangan KPU untuk mengkaji dan meneliti kembali syarat pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud tersebut, di mana surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel di Makassar.
Menanggapi surat Panwaslu Palopo tersebut, Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar menyatakan, pihaknya belum membahas surat Panwaslu Kota Palopo Nomor 0396/SN-23/PM.00.02/IV/2018 per tanggal 27 April 2018, yang ditujukan ke KPU Palopo. Dia menyatakan, surat Panwaslu tersebut memang sudah diterima pihaknya sekitar sepekan lalu.
“Suratnya sudah masuk dari Panwaslu, tetapi kami belum bahas. Secepatnya kami akan membahasnya di tingkat komisioner,” kata Haedar Djidar via ponselnya saat dimintai tanggapannya, terkait surat Panwaslu Palopo tersebut.
Menurut Haedar Djidar, pihaknya belum bisa membahas surat Panwaslu Palopo tersebut, karena masih ada agenda persidangan yang diikuti di PT TUN Makassar, termasuk beberapa agenda di KPU Sulsel.
“Surat itu pada intinya sudah kami terima, dan tentunya akan dibahas,” kata Haedar Djidar.
Namun, Haedar Djidar enggan berkomentar banyak terkait surat Panwaslu tersebut. Dia hanya mengatakan, sebagai Ketua KPU Palopo, dirinya sudah menerima dan membaca surat Panwaslu Palopo tersebut.
Terlepas dari adanya surat Panwaslu Palopo tersebut, ditegaskan Haedar Djidar, sampai hari ini, Kamis (3/5/2018), pencalonan dua pasangan kepala daerah yang maju di Pilkada Palopo belum ada masalah. KPU tegas Haedar, belum menemukan adanya masalah pencalonan dari kedua pasangan calon tersebut.
Dua pasangan calon tersebut, yakni pasangan Nomor Urut 1, HM Judas Amir dan Rahmat Masri Bandaso (JUARA), dan Pasangan Nomor Urut 2 Akhmad Syarifuddin Daud dan Budi Sada. “Sampai hari ini, belum ada masalah terkait pencalonan dua pasangan calon yang maju di Pilkada Palopo,” kata Haedar. (rls/ajp)