AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Rapat Paripurna DPRD Enrekang, Jumat malam (30/11/2018) seluruh anggota DPRD enrekang menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah. Ranperda APBD 2019 Enrekang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Enrekang. tersebut dipimpin Ketua DPRD Enrekang Disman Duma didampingi Wakil Ketua Arfan Renggong dan Mustiar Rahim.
RAPBD itu pendapatan daerah mencapai Rp 1,087 triliun dengan belanja daerah Rp 1,078 triliun dengan terdapat surplus sebanyak Rp 8,3 miliar.
APBD Enrekang tahun 2019 setelah pembahasan yaitu Pendapatan sebesar Rp1.087 triliun, Belanja sebesar Rp1.078, Triliun.
Wakil Bupati Enrekang, Asman mengatakan dicapainya persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah patut disyukuri karena dapat disetujui satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2018 sebagaimana diatur dalam perundang undangan.
“Untuk itu saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian pembahasan ranperda tersebut, utamanya pimpinan dan segenap anggota DPRD,” ujar Asman
Ditambahkan Asman, proses pembahasan APBD 2019 memiliki nuansa tersendiri dari sisi proses dan mekanisme sebagai konsekuensi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Di sisi lain program kegiatan telah mengakomodir visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2018-2023 yaitu Daerah Enrekang Maju Aman Sejahtera,dan Religius ” (EMAS) papar” Asman. (asr/ajp)