Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 29 Agu 2023 13:05 WITA ·

Pekan Kedua Monev Pengelolaan Dana Desa Digelar di Abbokongeng dan Sipodeceng


 Pekan Kedua Monev Pengelolaan Dana Desa Digelar di Abbokongeng dan Sipodeceng Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tim gabungan Tipikor Polres Sidrap dan Inspektorat Sidrap melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2023 Selasa 29 Agustus 2023 di Desa Sipodeceng kecamatan Baranti dan Desa Abbokongeng Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap.

Kegiatan Monev ini yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan  kegiatan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2023, Materi monev terkait pengerjaan administrasi dan kegiatan pembangunan fisik di desa sesuai Rencana pembangunan jangka menengah desa, (RPJMD) serta Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Kolaborasi antara Tipikor Polres Sidrap dan Inspektorat Sidrap hadir di kegiatan Monev diantaranya IPDA Dendi Eriyan S.Tr.K,  Aipda Budiman, Aipda Saidi, Bripka Mustafa , Briptu Alfadin , Darmawansyah, Darma Setiawan, Ronny Setiawan.,Wahyuddin,  Nur Muhammad Jumadi.

IPDA Dendi mengatakan, monitoring dan evaluasi ini sudah berjalan di Minggu ke 2 , kegiatan ini untuk mengetahui perkembangan pekerjaan, serta Kegiatan Pembangunan Desa yang Menggunakan Dana Desa,, dan juga untuk mengetahui pelaksanaan program dan kegiatan yang ada di desa sesuai Pengelolaan keuangan yang ada desa, kegiatan ini diawali dengan pengecekan terhadap administrasi SPJ tahap 1, dari setiap anggaran dari APBDes, serta daftar penerimaan bantuan Langsung Tunai ( BLT) tahun 2023.serta Pengelolaan pelaksanaan  Badan Usaha Milik desa, (Bumdes).

Terpisah tim inspektorat, Darwangsyah mengingatkan bahwa pelaksanaan kegiatan dan program yang ada di desa sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes serta APBDes, Monev merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan Dana Desa DD dan ADD agar sesuai dengan peraturan  yang berlaku. (bro)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.