Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

Eksklusif · 4 Agu 2023 19:51 WITA ·

Pelabuhan Daratan Segera Hadir di Sidrap


 Pelabuhan Daratan Segera Hadir di Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Perusahaan energi terbarukan, PT UPC Sidrap Bayu Energi, dan Pemerintah Kabupaten Sidrap telah mencapai kesepakatan dalam perjanjian hibah aset tanah seluas 10.175 m2 di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu.

Hibah ini merupakan langkah penting dalam mendukung pembangunan dry port atau pelabuhan daratan di wilayah tersebut. Jumat (4/8/2023)

Perjanjian hibah ini menghubungkan antara tanah Pemerintah Kabupaten Sidrap di Dusun II Mattirotasi dengan jalan Poros Sidrap-Parepare.

Proyek ini direncanakan untuk meningkatkan akses masuk ke lokasi pembangunan dry port yang akan menjadi infrastruktur krusial untuk pertumbuhan ekonomi daerah.

Total aset yang dihibahkan oleh PT UPC Sidrap Bayu Energi kepada Pemkab Sidrap terdiri dari 9 persil tanah yang telah bersertifikat dengan nilai penjualan mencapai Rp1,111,923,794.00.

Acara penandatanganan perjanjian hibah berlangsung di Kantor Bupati Sidrap dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting termasuk Sekretaris Daerah Sidrap, H. Basra, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Azis Damis, Kabag Hukum, Andi Kaimal, dan Kepala Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Irwan.

Dari pihak PT UPC Sidrap Bayu Energi, hadir Manager Land Acquisition, Sarpan, dan Andi Irma Balla. Notaris yang bertugas menyelesaikan akta pelepasan hak atas tanah adalah Lias Trizza Firgita Adhilia.

Sekda Sidrap, H. Basra, berharap bahwa proses pemindahan hak atas tanah dapat segera dirampungkan.

Tujuan utama adalah agar proses penyerahan dapat diselesaikan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023 mendatang.

Dengan demikian, Pemerintah Daerah dapat segera melakukan penatausahaan aset dan memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan daerah.

Andi Kaimal, Kabag Hukum, menyatakan bahwa telah dilakukan penelitian menyeluruh mengenai isi perjanjian pelepasan hak atas tanah dari PT UPC Sidrap Bayu Energi.

Ia memastikan bahwa sertifikat yang diperlihatkan oleh perusahaan tersebut sah dan sah secara administratif sebagai milik PT UPC Sidrap Bayu Energi, sehingga bisa diakui sebagai aset Pemda Sidrap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (asp)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.