Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Eksklusif · 4 Agu 2023 19:51 WITA ·

Pelabuhan Daratan Segera Hadir di Sidrap


 Pelabuhan Daratan Segera Hadir di Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Perusahaan energi terbarukan, PT UPC Sidrap Bayu Energi, dan Pemerintah Kabupaten Sidrap telah mencapai kesepakatan dalam perjanjian hibah aset tanah seluas 10.175 m2 di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu.

Hibah ini merupakan langkah penting dalam mendukung pembangunan dry port atau pelabuhan daratan di wilayah tersebut. Jumat (4/8/2023)

Perjanjian hibah ini menghubungkan antara tanah Pemerintah Kabupaten Sidrap di Dusun II Mattirotasi dengan jalan Poros Sidrap-Parepare.

Proyek ini direncanakan untuk meningkatkan akses masuk ke lokasi pembangunan dry port yang akan menjadi infrastruktur krusial untuk pertumbuhan ekonomi daerah.

Total aset yang dihibahkan oleh PT UPC Sidrap Bayu Energi kepada Pemkab Sidrap terdiri dari 9 persil tanah yang telah bersertifikat dengan nilai penjualan mencapai Rp1,111,923,794.00.

Acara penandatanganan perjanjian hibah berlangsung di Kantor Bupati Sidrap dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting termasuk Sekretaris Daerah Sidrap, H. Basra, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Azis Damis, Kabag Hukum, Andi Kaimal, dan Kepala Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Irwan.

Dari pihak PT UPC Sidrap Bayu Energi, hadir Manager Land Acquisition, Sarpan, dan Andi Irma Balla. Notaris yang bertugas menyelesaikan akta pelepasan hak atas tanah adalah Lias Trizza Firgita Adhilia.

Sekda Sidrap, H. Basra, berharap bahwa proses pemindahan hak atas tanah dapat segera dirampungkan.

Tujuan utama adalah agar proses penyerahan dapat diselesaikan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023 mendatang.

Dengan demikian, Pemerintah Daerah dapat segera melakukan penatausahaan aset dan memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan daerah.

Andi Kaimal, Kabag Hukum, menyatakan bahwa telah dilakukan penelitian menyeluruh mengenai isi perjanjian pelepasan hak atas tanah dari PT UPC Sidrap Bayu Energi.

Ia memastikan bahwa sertifikat yang diperlihatkan oleh perusahaan tersebut sah dan sah secara administratif sebagai milik PT UPC Sidrap Bayu Energi, sehingga bisa diakui sebagai aset Pemda Sidrap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Santri TPA Al-Islamiyah Wakili Sidrap di FASI Tingkat Provinsi

26 Juli 2024 - 19:14 WITA

Kapolsek Alla Dukung Percepatan Penurunan Stunting

26 Juli 2024 - 18:05 WITA

PT Mubarak Haramain Internasional Bermitra dengan PT Amanah yang Berizin PIHK

26 Juli 2024 - 17:40 WITA

Warga Desa Leppangnge Demo DPRD Sidrap, Tuntut Kinerja Kepala Desa yang Tak Transparan

26 Juli 2024 - 17:18 WITA

Calon Bupati Sidrap Wajib Sesuaikan Visi Misi dengan RPJPD

25 Juli 2024 - 20:03 WITA

Polres Enrekang Siap Amankan Pilkada 2024, Gelar Simulasi Sispamkota

25 Juli 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif