Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

Eksklusif · 9 Jan 2020 13:47 WITA ·

Pelaku Pencurian Randis Pemkab Sidrap Ditangkap


 Pelaku Pencurian Randis Pemkab Sidrap Ditangkap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jajaran Polres Sidrap dalam hal ini Polsek Panca Rijang berhasil berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

Terduga pelaku pencurian motor milik Hasbin, SP (50) pekerjaan PNS Dinas PSDA Sidrap, alamat Jalan Poros Enrekang, Desa Mario Kecamatan Kulo ini adalah Bobi alias Muh Rizal Kalia bin M Saad (47) yang bekerja sebagai jual beli emas asal Majjalling lompo Kelurahan Majjalling, Kecamatan Bajeng barat Kabupaten Gowa.

Terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LPB/01/I/2020/SPKT/SSL/RES.SIDRAP/SEK. PR tanggal 06 Januari 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Panca Rijang, AKP Mustain bersama Kanit Reskrim Polsek Panca Rijang, Iptu Sudirman.

Kapolsek Panca Rijang, AKP Mustain menjelaskan bahwa kronologis pencurian bermula pada Selasa 31 Desember 2019 sekitar jam 02.00 wita.

Korban kehilangan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX DP 6930 GO milik Dinas PSDA Pemkab Sidrap saat sepeda motor diparkir dibawah kolong rumah korban dalam keadaan terkunci leher.

Meneriman laporan itu, anggota Polsek Panca Rijang melakukan koordinasi dengan unit Resmob Polres Pelabuhan Makassar untuk melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Setelah itu, Unit Khusus Polres Sidrap menerima informasi masyarakat telah membeli 1 (Satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX dengan harga yg sangat murah dan diduga tidak dilengkapi Surat kepemilikan yang sah seperti STNK dan BPKB.

Akhir terduga pelaku tersebut diringkus dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX DP 6930 GO diamankan di Mapolsek Panca Rijang guna penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus tersebut dan mencari pelaku lainnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.