AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sidrap menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Proritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022, Senin, (18/10/2021).
Penandatangan nota kesepakatan bersama KUA PPAS dilaksanakan Bupati Sidrap, H. Dollah Mando dan Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sidrap.
Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Sidrap, Andi Sugiarno dan Kasman, serta unsur forkopimda, Turut hadir, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Kamil, Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, dan pejabat lingkup Pemkab Sidrap.
Ruslan saat memimpin rapat paripurna menyampaikan, dalam menyusun APBD tahun anggaran 2022 diperlukan KUA APBD yang disepakati bersama pemerintah daerah dengan DPRD untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara TA 2022.
Menurutnya, diperlukan kesepakatan terhadap kebijakan umum perubahan APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD tahun 2022, kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam penyususnan Prioritas Plafon Anggaran Sementata APBD tahun anggaran 2022.
Selanjutnya, Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap dan anggota DPRD yang sebelumnya telah melalui beberapa tahapan pembahasan.
Dikatakannya, mungkin timbul suatu masalah yang kurang berkenan, namun pada akhirnya Pemerintah Daerah dan DPRD Sidrap secara bersama menyepakati KUA-PPAS APBD Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2022.
“Dalam rapat pembahasan mungkin timbul suatu masalah atau terdapat adanya pembicaraan yang tidak berhubungan langsung dengan subtansi pembahasan yang kurang berkenang di hati, oleh karena hal tersebut semata mata adalah wujud dari keinginan rekan-rekan anggota DPRD untuk melihat Sidrap lebih maju lagi,” tandasnya. (asp)