AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG –– Pemerintah Kabupaten Enrekang, mulai mewacanakan untuk membuka sekolah tatap muka.
Bahkan kabarnya, Bupati Enrekang, H Muslimin Bando sudah mengeluarkan surat edaran terkait sekolah tatap muka terbatas, pasca status Enrekang masuk ke dalam zona kuning Covid-19.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Enrekang, rencananya akan segera melakukan sosialisasi terkait edaran bupati.
“Iya, Bupati Enrekang telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Pertemuan Tatap Muka Terbatas, namun belum dilakukan sosialisasi. Masih melihat kondisi ke depan,” ujar Kadis Pendidikan Enrekang, Jumurdin, S.Pd,.M. Pd kepada media, Kamis (22/7/2021).
Kondisi yang dimaksud adalah, angka kasus covid-19. Artinya, jika tidak ada lagi lonjakan, atau status zona kuning sudah berubah menjadi hijau, maka sekolah tatap muka terbatas, langsung disosialisasikan ke sekolah-sekolah.
Sosialisasi harus disampaikan agar pihak sekolah betul-betul memahami persyaratan untuk bisa diperbolehkan melakukan tatap muka terbatas.
Persyaratan yang dimaksud, tentu saja pihak sekolah harus menyiapkan sarana cuci tangan, hand sanitizer, masker dan membatasi peserta didik dengan hanya memghadirkan 50 persen di dalam kelas.
Waktu sekolah tatap muka juga dibatasi. Yakni, hanya 3 hari sepekan. Jam belajar juga dibatasi hanya 3 jam dalam kelas. (asp)