AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap telah menyiapkan dana, sekitar Rp 21,5 Miliar untuk membayar gaji ke-14, atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.
THR tersebut, bakal diperuntukkan bagi sekitar lima ribu ASN di Sidrap. Kita upayakan bayarkan THR tersebut pada 4-6 Juni mendatang. Dana yang kita siapkan sekitar Rp 21,5 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap, Muh Dahlan, Selasa (29/5/2018).
Dahlan menambahkan, THR tersebut hanya diperuntukkan bagi ASN, belum termasuk pegawai honorer. Pasalnya, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) penyerahan THR buat honorer.
“Belum ada THR untuk tenaga honorer, juknisnya belum ada. Penyerahan THR buat honorer hanya diperuntukkan bagi yang bekerja di kementerian, begitu informasi sementara yang beredar di media,” tutur Dahlan. (asp/ajp)