AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sehubungan dengan menyebarnya issu tentang adanya larangan Pembelian Gabah Petani oleh Pedagang dari luar wilayah Sidrap yang berdampak pada Fluktuasi Harga Gabah di Tingkat Petani yang saat ini mengalami penurunan harga dibandingkan dengan kondisi harga sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten Sidrap Sekretaris Daerah, Sudirman Bungi, Jumat (23/2/2018) mengeluarkan surat edaran dengan nomor 500/1016/Ekon dengan perihal Fluktuasi Harga Gabah.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap, selalu berpihak untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat petani.
“Jadi Bupati Sidrap tidak pernah mengeluarkan larangan kepada pedagang atau pengusaha dari luar wilayah kabupaten Sidrap untuk melakukan pembelian gabah diseluruh Wilayah Kabupaten Sidrap,” ungkap Sudirman Bungi
Untuk itu, kita menghimbau agar seluruh masyarakat tidak mudah terhasut dengan issu atau berita bohong yang disebarkan oleh orang atau oknum yang tidak bertanggung jawab.
Surat edaran ini di sebar di 11 Kecamatan dan dibacakan di masjid-masjid yang berada wilayah Kecamatan masing-masing. (asp).