AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap menyiapkan anggaran kurang lebih Rp37 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Rinciannya, THR yang disiapkan Pemkab Sidrap antara Rp23 miliar hingga Rp24 miliar untuk 4.705 PNS, 87 CPNS dan 212 PPPK.
Sedangkan tukin atau tambahan penghasilan sebesar Rp6 miliar untuk dua bulan, yakni Januari-Februari 2022. Kemudian ADD sebesar Rp7 miliar untuk 68 desa yang ada di 11 kecamatan.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap akan mengupayakan melakukan pembayaran THR, Tukin dan ADD sebelum lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Kepala BKAD Sidrap, Andi Rahmat Saleh mengatakan, untuk pembayatan THR saat ini pihaknya masih hitung-hitungan.
“Kemungkinan itu sekitar Rp23-24 miliar. Bisa saja lebih karena ada bonus tambahan sekitar 50 persen. Untuk pembayarannya H-10 lebaran Idul Fitri 1443 H,” ucapnya, Selasa, (19/4/2022).
Dikatakannya, bahwa THR tersebut juga diberikan kepada anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan seluruh ASN di lingkup kerja pemerintahan Kabupaten Sidrap, termasuk PPPK.
Kabid Perbendaharaan BKAD Sidrap, Muhammad Tahir menyebut anggaran tersebut segera dipersiapkan karena surat edaran pembayaran THR dari Kementerian Keuangan sudah diterima.
“Sisa koordinasi ke Provinsi terkait Peraturan Bupati pembayaran THR dan gaji 13,” tandasnya. (asp)