AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap resmi menarik kendaraan dinas (Randis) yang selama ini digunakan anggota DPRD Sidrap, Kecuali kendaraan yang digunakan 3 pimpinan DPRD yaitu Ketua-Wakil Ketua DPRD dan Sekwan
Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, Zulkifli Zain, Kamis (4/1/2017). Menurutnya Mobil operasional tersebut dikembalikan, sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, para wakil rakyat itu tidak lagi difasilitasi kendaraan dinas.
Hal ini dilakukan karena adanya surat keputusan tentang tunjangan transportasi dan tunjangan lainnya anggota DPRD seluruh Indonesia, khususnya anggota DPRD Sidrap.
Jumlah Randis milik Pemkab Sidrap yang dipinjamkan kepada Anggota DPRD Sidrap, sebanyak 32 unit mobil sudah kembali difungsikan ke sejumlah unit kerja di lingkup Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Sementara Sekretaris Daerah, Sudirman Bungi mengatakan, Randis yang telah ditarik tersebut akan diperuntukkan bagi sejumlah SKPD yang membutuhkan kendaraan operasional dalam menunjang tugas-tugas dinasnya masing-masing untuk melayani masyarakat.
“Kami akan mengalokasikan kepada sejumlah SKPD dengan memprioritaskan yang memiliki pekerjaan yang banyak dengan membutuhkan Randis dalam menunjang operasionalnya masing-masing,” pungkasnya (asp/ajp)