AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Operasi penangkapan narkoba yang berlangsung di Desa Ajubissu, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, pada 8 Januari 2025, memicu tanda tanya besar.
Penggerebekan ini dilakukan oleh tim yang mengaku berasal dari Polda Sulsel dan mengamankan empat orang, terdiri dari tiga terduga pengguna narkoba serta seorang pekerja bangunan.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu senilai Rp200 ribu, uang tunai Rp6,5 juta, perhiasan emas, serta sebilah badik.
Peristiwa ini sontak menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga yang menyaksikan langsung mengabadikan momen penangkapan dan menyebarkannya ke media sosial.
Namun, kasus ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait prosedur hukum yang diterapkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan penyimpangan dalam operasi tersebut.
Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa keempat orang yang ditangkap tidak dibawa ke kantor polisi, melainkan ke sebuah hotel, sehingga menimbulkan kecurigaan mengenai keabsahan operasi ini.
Selain itu, beredar kabar bahwa keluarga para terduga pelaku diminta menyediakan uang sebesar Rp100 juta sebagai syarat pembebasan mereka.
Salah satu keluarga korban juga mempertanyakan keberadaan uang tunai dan badik yang disita, karena hingga saat ini, hanya perhiasan yang telah dikembalikan.
Kasus ini masih terus berkembang dan menunggu klarifikasi dari pihak berwenang. Publik pun berharap ada transparansi dalam proses hukum demi menegakkan keadilan. (asp)