AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Berdasarkan jadwal, proses pendaftaran petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024, akan berakhir hari ini, Selasa, (29/11/2022).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, Syamsudin, MS melalui Komisioner Ketua Bidang Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Muh Akhwan Ali, Selasa (29/11/2022).
Menurut Ahwan Ali, pendaftaran Badan AD-HOC pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya, sebab saat ini, pendaftar diharuskan terlebih dahulu melakukan pendaftaran menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Bagi pelamar mandiri untuk batas aktivasi akun atau membuat akun dan mengisi biodata di SIAKBA sampai pukul 16.00 Wita
Sementara bagi pelamar yang sudah aktivasi tetap bisa mengupload dokumen persyaratan sampai pukul 23.59 waktu setempat malam ini.
Ahwan Ali juga meminta bagi pelamar yang menemui masalah, khususnya terkait aplikasi SIAKBA, untuk tidak perlu khawatir, sebab tim KPU akan siap membantu kendala yang dihadapi para calon pelamar.
“Para pelamar yang menemui kendala, silahkan datang ke Kantor KPU Sidrap, ada petugas kami yang siap membantu,” tutup Ahwan Ali.
KPU Sidrap telah mengumumkan proses pendaftaran Badan Ad-hoc khususnya untuk PPK telah dibuka sejak 20 November 2022 lalu dan berakhir 29 November 2022 hari ini. (asp)