Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Fokus · 22 Nov 2022 15:00 WITA ·

Pengawasan Partisipatif Libatkan Semua Elemen Masyarakat


 Pengawasan Partisipatif Libatkan Semua Elemen Masyarakat Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulsel melaksanakan Gerakan Sadar Demokrasi (Garasi) di Warkop The Three, Selasa, 22 November 2022.

Hadiri Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Amrayadi, Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, Kasek Bawaslu Sidrap, Arsal dan Kordiv Hukum, Pencegahan, dan Parmas Bawaslu Sidrap Andi Saiful.

Adapun yang menjadi peserta dalam kegiatan tersebut yakni perwakilan dari SLB, PMII, HMI, GMNI, Ansor NU, IMM, Pemudah Muhammadiyah, KNPI, Fatayat, Nasyatul Aisyah, IMDI dan anggota Panwascam Sidrap.

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam mengatakan, kegiatan yang digelar Bawaslu Sulsel ini bertujuan sebagai wadah atau langkah pelibatan masyarakat untuk ikut dalam mengawasi secara langsung setiap tahapan pemilihan umum (Pemilu).

“Gerakan Sadar Demokrasi atau Garasi ini adalah sarana yang dilakukan Bawaslu Sulsel bersama penggiat pemilu dan alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif atau SKPP sebagai partner pemerintah dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu serentak 2024,” ujarnya.

Sementara, Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Amrayadi berharap seluruh elemen masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan parsipatif.

“Jadi kami harap para alumni SKPP mampu menjadi aktor penggerak dalam pengawasan partisipatif. Menciptakan model dan metode pengawasan yang efektif, optimal dan teraktual,” ujarnya.

Harapannya, agar pelaksanaan pemilu serentak 2024 bisa berjalan sesuai undang-undang tanpa dicederai oleh sejumlah pelanggaran seperti politik uang, ujaran kebencian dan sejumlah pelanggaran lainnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

ULP Tanru Tedong Laporkan Kendala Pemulihan Aliran Listrik di Lokasi Banjir Bandang

10 Mei 2024 - 01:25 WITA

Fraksi NasDem Desak Pemkab Sidrap Gunakan Dana tak Terduga Pulihkan 3 Kecamatan Pasca Banjir

9 Mei 2024 - 13:52 WITA

Syaharuddin Alrif Bersama Demokrat dan PKB Sulsel Perkuat Kerjasama Koalisi Pilkada 2024

8 Mei 2024 - 10:56 WITA

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.