Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 15 Feb 2022 13:20 WITA ·

Pengedar Narkotika Jenis Hexymer di Sidrap Terancam 10 Tahun Penjara


 Pengedar Narkotika Jenis Hexymer di Sidrap Terancam 10 Tahun Penjara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dua pengedar Narkotika Jenis pil Hexymer/ Trihexyphenidyl di Kabupaten Sidrap telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Idham saat dihubungi melalui via telpon celuler, Selasa, 15 Februari 2022.

Kedua tersangka itu yakni Yulinda alias Indah bin Arifuddin (22) asal BTN Andelusi, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.

Kemudian Risal alias Laico bin Samsuddin (24) warga Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 995 butir obat daftar G jenis pil Hexymer/Trihexyphenidil.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dikenakan pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucap AKP Idham.

Sebelumnya, pelaku bernama Yulinda diamankan pertama kali di dekat Wisma Mawar dengan barang bukti 995 butir obat daftar G jenis pil Hexymer/Trihexyphenidil beberapa waktu lalu.

Setelah itu, tersangka kedua Risal yang belakang diketahui sebagai pemesan barang haram itu juga ikut diamankan oleh personil Satreskrim Polres Sidrap di Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap. (asp/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 324 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Kolaborasi PLN dan Polres Sidrap Cegah Ancaman Terorisme

14 November 2024 - 12:59 WITA

Panwascam Panca Lautang Sidrap Gencarkan Sosialisasi Tolak Politik Uang

13 November 2024 - 13:09 WITA

Puluhan Warga Sidrap Terendam Air Berminggu-minggu, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

13 November 2024 - 12:26 WITA

Pak Ijo: Jangan Tukar Suaramu dengan Nilai Rupiah

12 November 2024 - 23:07 WITA

Blusukan di Pangkajene, Syaharuddin Alrif Dekatkan Diri dan Dengar Aspirasi warga

12 November 2024 - 18:31 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.