AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dua pengedar Narkotika Jenis pil Hexymer/ Trihexyphenidyl di Kabupaten Sidrap telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Idham saat dihubungi melalui via telpon celuler, Selasa, 15 Februari 2022.
Kedua tersangka itu yakni Yulinda alias Indah bin Arifuddin (22) asal BTN Andelusi, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.
Kemudian Risal alias Laico bin Samsuddin (24) warga Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 995 butir obat daftar G jenis pil Hexymer/Trihexyphenidil.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dikenakan pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucap AKP Idham.
Sebelumnya, pelaku bernama Yulinda diamankan pertama kali di dekat Wisma Mawar dengan barang bukti 995 butir obat daftar G jenis pil Hexymer/Trihexyphenidil beberapa waktu lalu.
Setelah itu, tersangka kedua Risal yang belakang diketahui sebagai pemesan barang haram itu juga ikut diamankan oleh personil Satreskrim Polres Sidrap di Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap. (asp/ajp)