AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sidrap menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada, di kantor Panwaslu Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Rabu, (21/2/2018).
Sidang pertama Panwaslu Sidrap itu terkait gugatan tim FatMa ke KPU yang mempersoalkan penerimaan berkas DoaMu saat pendaftaran yang hanya menggunakan lampiran resi pengiriman berkas surat keterangan pailit melalui jasa pengiriman.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.45 dan sempat diskorsing 15 menit karena kuasa hukum FatMa, Muhlis dan Nurdiansah sebagai pemohon masih melengkapi Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai advokat.
Sidang dipimping Ketua Panwaslu Sidrap, Muhardi didampingi komisioner Divisi Organisasi dan SDM, Andi Syaiful, dan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Hasmawati Salam.
Hadir pihak termohon Ketua KPU Sidrap, Dahlia, Komisioner Divisi Hukum, Haris, Komisioner Divisi Sosialisasi, Mansur, Komisioner Divisi Teknis, Alimuddin Baharuddin, dan Divisi Data, Muslimin.
Sebelumnya, Kuasa Hukum FatMa, Muhlis mengaku, agenda musyawarah ini adalah mediasi antara pemohon dan termohon.
“Ini kita lagi mengikuti musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada terkait resi yang digunakan DoaMu saat mendaftar ke KPU,” pungkasnya. (asp/ajp)