Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 22 Jun 2019 08:38 WITA ·

Perangkat Daerah di Sidrap Direvisi, Ini SKPD yang Baru


 Perangkat Daerah di Sidrap Direvisi, Ini SKPD yang Baru Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — DPRD Sidrap, akhirnya menetapkan 2 perda melalui rapat paripurna yang dipimpin H Zulkifli Zain.

Selain Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018, DPRD juga menyepakati Ranperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun tahun 2016.

Perda ini mengatur perubahan susunan Perangkat Daerah termasuk pembentukan 4 SKPD baru di Kabupaten Sidrap.

Perubahan perangkat daerah itu akan dilakukan pada Dinas pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan. Dinas ini akan dimekarkan menjadi dua dinas yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinas Peternakan dan Perikanan.

Selanjutnya, Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga ‘dipecah’ kembali menjadi dua dinas, masing-masing Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan berubah nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

Sementara, Bidang Perhubungan di dinas ini kembali akan menjadi Dinas Perhubungan.

Kemudian Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup berubah nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

Terakhir, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dimekarkan menjadi dua, yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.

Berikut Komposisi Baru SKPD di SIDRAP sesuai Perubahan Perda Nomor 15 Tahun tahun 2016:

1. Dinas pertanian, Ketahanan Pangan
2. Dinas Peternakan dan Perikanan.
3. Dinas Sosial.
4. Dinas Kependudukan dan Capil.
5. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
6. Dinas Perhubungan.
7. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
8. Badan Keuangan dan Aset Daerah.
9. Badan Pendapatan Daerah. (*/spa)

Artikel ini telah dibaca 287 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Trending di Olahraga

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.