AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — DPRD Sidrap, akhirnya menetapkan 2 perda melalui rapat paripurna yang dipimpin H Zulkifli Zain.
Selain Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018, DPRD juga menyepakati Ranperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun tahun 2016.
Perda ini mengatur perubahan susunan Perangkat Daerah termasuk pembentukan 4 SKPD baru di Kabupaten Sidrap.
Perubahan perangkat daerah itu akan dilakukan pada Dinas pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan. Dinas ini akan dimekarkan menjadi dua dinas yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinas Peternakan dan Perikanan.
Selanjutnya, Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga ‘dipecah’ kembali menjadi dua dinas, masing-masing Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan berubah nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Sementara, Bidang Perhubungan di dinas ini kembali akan menjadi Dinas Perhubungan.
Kemudian Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup berubah nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Terakhir, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dimekarkan menjadi dua, yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.
Berikut Komposisi Baru SKPD di SIDRAP sesuai Perubahan Perda Nomor 15 Tahun tahun 2016:
1. Dinas pertanian, Ketahanan Pangan
2. Dinas Peternakan dan Perikanan.
3. Dinas Sosial.
4. Dinas Kependudukan dan Capil.
5. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
6. Dinas Perhubungan.
7. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
8. Badan Keuangan dan Aset Daerah.
9. Badan Pendapatan Daerah. (*/spa)