Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 22 Jun 2019 08:38 WITA ·

Perangkat Daerah di Sidrap Direvisi, Ini SKPD yang Baru


 Perangkat Daerah di Sidrap Direvisi, Ini SKPD yang Baru Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — DPRD Sidrap, akhirnya menetapkan 2 perda melalui rapat paripurna yang dipimpin H Zulkifli Zain.

Selain Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018, DPRD juga menyepakati Ranperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun tahun 2016.

Perda ini mengatur perubahan susunan Perangkat Daerah termasuk pembentukan 4 SKPD baru di Kabupaten Sidrap.

Perubahan perangkat daerah itu akan dilakukan pada Dinas pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan. Dinas ini akan dimekarkan menjadi dua dinas yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinas Peternakan dan Perikanan.

Selanjutnya, Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga ‘dipecah’ kembali menjadi dua dinas, masing-masing Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan berubah nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

Sementara, Bidang Perhubungan di dinas ini kembali akan menjadi Dinas Perhubungan.

Kemudian Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup berubah nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

Terakhir, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dimekarkan menjadi dua, yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.

Berikut Komposisi Baru SKPD di SIDRAP sesuai Perubahan Perda Nomor 15 Tahun tahun 2016:

1. Dinas pertanian, Ketahanan Pangan
2. Dinas Peternakan dan Perikanan.
3. Dinas Sosial.
4. Dinas Kependudukan dan Capil.
5. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
6. Dinas Perhubungan.
7. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
8. Badan Keuangan dan Aset Daerah.
9. Badan Pendapatan Daerah. (*/spa)

Visited 6 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 287 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sudut Tepi Sidrap Luncurkan Menu Baru, Hadirkan Ayam Taliwang dan Nasi Goreng Kambing

23 November 2024 - 20:33 WITA

Sosialisasi APBD Sulsel di Bola Eppae DPRD Ajak Warga Awasi Penggunaan Dana Publik

23 November 2024 - 13:45 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.