AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Tim gabungan Unit Reserse Mobil (Resmob) dan Satuan Intelkam Polres Enrekang di backup Resmob Polda Sulsel telah meringkus Aryanto (39), warga Dusun Tammate, Desa Minasa Baji Kecamatan Bantimurung, Maros.
Tim gabungan Unit Resmob dan Satuan Intelkam Polres Enrekang, Aiptu Burhan Tuhulele, mengatakan pelaku Passhowbis Aryanto ini diringkus karena diduga telah melakukan penipuan Modus telepon (sobis) berdasarkan Laporan polisi nomor : LPB/113/XII/2017 SPKT res Enrekang.
“Dari hasil introgasi awal diketahui bahwa uang hasil penipuan ditransfer Ufli, rekan pelaku melalui rekening Asep Septiansyah, kemudian dana yang masuk tersebut ditransferkan kembali oleh Ufli ke rekening milik Nurbaya istri pelaku,” ungkapnya
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan pula barang bukti Handphone yang di gunakan pelaku beserta simcard Telkomsel dngan nomor 082347160706, Laptop beserta buku catatan nama-nama sekolah.
Kini pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Enrekang guna penyidikan lebih lanjut. (asp/ajp)