Menu

Mode Gelap
Andi Sapada Dilantik jadi Penjabat Sekda Enrekang Libatkan Mahasiswa, ITKeS Muhammadiyah Sidrap Gelar Pelatihan Bersama Mitra UD Mas-Mar Pemkab Barru Gelar Musyawarah Pertanian MT 2023 – 2024 Berlangsung Sepekan, ‘BERBASKET FEST 2023’ Digelar di Barru Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

Ajatappareng · 17 Mei 2023 09:43 WITA ·

Petani Patampanua dan Batulappa Tolak Perpanjangan Kontrak HGU PT Poleko Jaya Agung


 Petani Patampanua dan Batulappa Tolak Perpanjangan Kontrak HGU PT Poleko Jaya Agung Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Kelompok Petani yang berasal dari Patampanua dan Batulappa menolak rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Poleko Jaya Agung Indonesia seluas 412 Hektar yg berada di Kampung Libukang Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa Pinrang.

Mereka meminta Bupati Pinrang A. Irwan Hamid dan Instansi terkait agar tidak memproses Permohonan Perpanjangan Izin tersebut, dimana telah menyalahai ketentuan dan tidak sesuai peruntukannya lagi yaitu untuk penananaman kakao, sementara dilokasi beralih fungsi menjadi tanaman jagung

Anwar, Petani asal Patampanua menilai tanaman perusahan tersebut tidak memiliki manfaat kepada masyarakat sekitar, berupa perbaikan jalan, jembatan, sekolah, dimana jalan tersebut adalah akses utama perusahan tersebut untuk menjual hasil taninya

“Kami menolak dikarenakan kami merasa dirugikan dan tanah orang tua kami dicaplok dgn paksa oleh Pemerintah kala itu, lagian juga HGU itu tidak memberikan manfaat yang berarti bagi kami dan Pemkab Pinrang,” Beber Anwar, Rabu (16/05/2023).

Dirinya menegaskan bahwa PT. Poleko sebagai pemegang HGU harus keluar dan angkat kaki dari lokasi tersebut.

“Untuk menghindari konflik seperti kejadian beberapa tahun lalu yg memakan korban banyak, sebaiknya Pemkab Pinrang tdk memberi ruang lagi kepada PT. Poleko Jaya Agung Indonesia untuk memperpanjang HGU ,”. tuturnya

Dia juga meminta agar Bupati Pinrang sebaiknya mengambil alih lokasi tersebut menjadi aset daerah. ” Serahkan langsung kepada pemerintah kabupaten (pemkab) agar lebih bermanfaat.

“Lebih baik pemerintah daerah yang ambil alih jika terus-menerus seperti itu,” tegasnya. (ac)

Artikel ini telah dibaca 276 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ketua HMI Sidrap Apresiasi Kinerja Polres Sidrap Amankan Kongres HMI ke XXXII

2 Desember 2023 - 12:35 WITA

Kordiv Pencegahan Hukum Humas Bawaslu ikut Hadiri Sosialisasi Pelanggaran Pemilu 2024

1 Desember 2023 - 12:27 WITA

Wujudkan Kamseltibcar Lantas OMB 2024, Ini Yang Dilakukan Sat Lantas Polres Sidrap

1 Desember 2023 - 10:13 WITA

Andi Sapada Dilantik jadi Penjabat Sekda Enrekang

30 November 2023 - 16:13 WITA

Icon Plus PT. PLN Makassar Berkunjung ke DPMD Tawarkan Produk

29 November 2023 - 12:06 WITA

Meresahkan, Indekos di Sidrap Diduga Banyak jadi Tempat Prostitusi Online

28 November 2023 - 19:17 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.